Usai Isap Sabu Bareng, Pemuda Bunuh Sahabatnya, Mayat Diseret ke Kebun Jagung

Kasus pembunuhan terhadap terhadap Suhendri (19), warga Desa Kuta Bunin, Kecamatan Lawe Sumur yang jasadnya ditemukan membusuk di kebun jagung ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: FOR PROHABA
SAT Reskrim Polres Aceh Tenggara menangkap tersangka berinisial SN (25), warga Sebudi Jaya, Kecamatan Bukit Tusam yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Suhendri (19), warga Desa Kuta Bunin, Kecamatan Lawe Sumur yang djasadnya itemukan membusuk di kebun jagung Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, Rabu (7/4/2021). 

Selain menangkap tersangka pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda CBR warna merah hitam dari tangan tersangka.

Dalam kasus ini, pelaku diancam pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, sehingga dijerat penyidik dengan Pasal 338, 340, dan 365 KUHPidana.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Agara berhasil menangkap seorang pemuda berinisial SN (25), warga Sebudi Jaya, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Pemuda ini disangkakan sebagai pelaku pembunuhan terhadap Suhendri (19), warga Desa Kuta Bunin, Kecamatan Lawe Sumur yang jasadnya ditemukan membusuk di kebun jagung Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, Rabu (7/4/2021).

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo, melalui Kasat Reskrim, AKP Suparwanto, SH kepada Prohaba, Sabtu (10/4/2021), mengatakan, dari olah tempat kejadian ditemukan kejanggalan bahwa ada masyarakat di sekitar lokasi kejadian yang menghilang atau melarikan diri.

Korban memiliki sepmor, tapi hilang dari tempat kejadian.

Kemudian tim gabungan Reskrim dan Intel Polres mendapatkan info bahwa warga yang tak berada di desa itu bernama SN, sehingga ia diduga sebagai pelaku.

Tim pun bergerak terus mencari keberadaan tersangka.

Pada Jumat (9/4/2021) sekira pukul 15.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa tersangka SN sudah berada di Kecamatan Terangon, Gayo Lues.

Kasat Reskrim lalu memerintahkan KBO Sat Reskrim bergerak mengejar tersangka ke Kecamatan Terangon, Gayo Lues.

Selanjutnya, pada Sabtu (10/4/ 2021) sekira pukul 06.00 WIB, tersangka SN berhasil dibekuk atau ditangkap oleh Timsus Sat Reskrim dan Sat Intel di salah satu rumah persembunyian di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon, Aceh Selatan. (as)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved