Polisi Kembali Ringkus Penjual Chip Domino, Sita Uang Jutaan Rupiah Hasil Penjualan
Dua pelaku transaksi judi online chip domino di Lhokseumawe diringkus personel Tim URC Polres Lhokseumawe, Rabu (14/4/2021) malam seusai shalat...
Editor:
Muliadi Gani
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto
Penangkapan pelaku ini atas informasi dari masyarakat sehubungan dengan telah melakukan tindak pidana perjudian (Maisir) game higgs domino, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 butir 22 jo Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
"Ia dibekuk tanpa perlawanan dan selanjutnya digelandang ke Mapolres untuk dimintai keterangan guna mempertangungjwabkan perbuatan haram itu," ungkapnya.(zak/c43)