Legislator Bireuen Libatkan Wanita dalam Bisnis Narkoba
Anggota DPRK Bireuen, Usman Sulaiman, yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) ternyata merupakan pengendali jaringan narkoba...
Usman ditetapkan sebagai DPO Polda Sumut, sejak 5 Maret 2021.
Surat DPO dikeluarkan Ditres Narkoba Polda Sumut dengan Nomor: DPO/02/III/2021/Ditresnarkoba tanggal 5 Maret 2021 yang ditandatangani Kasubdit III Dir Narkoba Polda Sumut, AKBP Fadris Lana.
Di dalam surat itu, Usman Sulaiman disebut melanggar tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Dua Wanita Diduga Terlibat Jaringan Narkoba di Jeunieb
Foto-foto penangkapan Usman tersebar luas di masyarakat.
Di dalam foto itu terlihat tiga orang, dua laki-laki dan satu perempuan.
Kedua laki-laki itu, salah satunya mirip dengan Usman, berada dalam posisi duduk dengan kondisi tangan terikat, sedangkan yang perempuan berdiri di belakangnya.
Siapa laki-laki dan perempuan itu?
Informasi yang diperoleh www.tribun-medan.com, pria bernama lengkap Hasan Basri ini juga DPO Dit Res Narkoba Polda Sumut.
Namun, informasi dari Arman Depari, laki-laki itu bernama Mahmudin, sedangkan yang perempuan bernama Mutia.
Arman Depari menyebutkan, Usman memiliki beberapa alamat berbeda.
Dalam surat DPO yang dikeluarkan Ditres Narkoba Polda Sumut, Usman disebutkan beralamat di Dusun III Cina Maju, Desa Cot Trieng, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen.
Namun, di KTP-nya, tertulis alamat Usman di Perumahan Sejahtera, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Lain lagi yang tertulis di surat izin mengemudi (SIM)-nya, di situ tertulis alamat Usman Sulaiman di Jalan Asrama Korem 147, Kota Bandar Lampung. Biasalah, “petualang” sih. (yos)