Residivis Ikut Sekap 5 Bocah di Aceh Utara

Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara kini masih terus mendalami keterlibatan empat pria dalam kasus penyekapan dan perampasan handphone (hp) para bocah.

Editor: Muliadi Gani
FOTO: FOR PROHABA
Personel Reskrim Polres Aceh Utara berhasil meringkus empat tersangka perampas handphone lima bocah, sedangkan dua pelaku lainnya masih buron. 

“Dalam kasus ini ada tujuh orang korban, semuanya telah membuat laporan polisi,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi kepada Prohaba, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Lima Bocah Aceh Utara Disekap di Dalam Mobil

Namun, dalam kasus ini, polisi baru berhasil meringkus empat tersangka, sedangkan dua pelaku lainnya sudah kabur.

Nama mereka sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

Empat pria yang ditangkap tersebut adalah IW (24), warga Desa Paya Terbang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, BM (22), warga Desa  Meunasah Glok, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.

Kemudian IR (23), warga Desa Paya Terbang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara dan MD (18) remaja asal Desa Geulumpang Pirak, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.

Dua pelaku yang kini sudah menjadi buronan polisi tersebut, terlibat dalam perampasan HP milik Muhammad Aulia dan Abdul Hamid.

Sedangkan saat kejadian kedua yang korbannya lima bocah, kedua pria yang DPO tersebut tidak ikut terlibat.

Dari empat pelaku, dua di antaranya terlibat dalam dua kejadian tersebut.

“Kita akan terus mengejarnya sampai tertangkap.

Karena itu, kita imbau kepada keluarga dan pelaku supaya segera menyerahkan diri ke polres atau polsek terdekat.

Jika tidak, maka akan terus kita buru sampai tertangkap nantinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara. (jaf)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved