Internasional

Terbukti Membunuh Demonstran pada 2019, Pengadilan Sudan Hukum Mati Seorang Perwira

Pengadilan Sudan, Senin (24/5/2021) menjatuhkan hukuman mati seorang perwira paramiliter. Dia dituduh terbukti membunuh seorang demonstran.

Editor: IKL
AP
Para pengunjuk rasa yang dibunuh oleh pasukan keamanan, dilukis di dinding tempat para demonstran melakukan aksi duduk, di Khartoum, Sudan pada 16 Juni 2019. 

Keputusan hari Senin adalah yang pertama dari jenisnya. Pembubaran kamp duduk pada tahun 2019 adalah titik balik dalam hubungan antara militer dan pengunjuk rasa hingga saat itu.

Para pengunjuk rasa telah menyerukan penyelidikan internasional atas perpisahan itu.

Tetapi perjanjian yang ditengahi Uni Afrika pada Agustus 2019 antara para jenderal dan pengunjuk rasa mengatakan komisi lokal akan menyelidiki.

Panel, bagaimanapun, berulang kali melewatkan tenggat waktu pelaporan, membuat marah keluarga korban dan kelompok protes.

Para pengunjuk rasa menuduh pasukan paramiliter memimpin tindakan keras itu.
Kekuatan tersebut tumbuh dari milisi janjaweed terkenal yang terlibat dalam konflik Darfur, dan sekarang menjadi bagian dari militer.

Seorang jaksa yang didukung militer mengatakan pada 2019 bahwa delapan perwira.

ermasuk seorang mayor jenderal, didakwa melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam tindakan keras tersebut.

Tapi tidak ada kabar sejak diadili atau ditahan.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pengadilan Sudan Hukum Mati Seorang Perwira, Terbukti Membunuh Demonstran pada 2019, https://aceh.tribunnews.com/2021/05/24/pengadilan-sudan-hukum-mati-seorang-perwira-terbukti-membunuh-demonstran-pada-2019

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved