Duda yang Rudapaksa Gadis Akui Tenggak Obat Kuat, Hampir Sebulan Lari Baru Tertangkap

Seorang pria di Aceh Utara yang belakangan diketahui sudah menduda dilaporkan merudapaksa gadis berumur 19 dengan alasan tak kuat

Editor: Bakri
zoom-inlihat foto Duda yang Rudapaksa Gadis Akui Tenggak Obat Kuat, Hampir Sebulan Lari Baru Tertangkap
DOK. POLRES ACEH UTARA
PRIA berinisial ZA (32) asal Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, kini ditahan sementara di sel Mapolres Aceh Utara atas dugaan merudapaksa seorang gadis yang baru dikenalnya seminggu sehingga mengalami pendarahan hebat.

LHOKSEUMAWE - Seorang pria di Aceh Utara yang belakangan diketahui sudah menduda dilaporkan merudapaksa gadis berumur 19 dengan alasan tak kuat menahan nafsu setelah bertemu dengan korban. Pelaku dan korban berkenalan dan menjalin komunikasi melalui handphone dan baru pertama bertemu.

Kencan pertama itu justru menjadi musibah bagi si gadis. Selain kegadisannya direnggut, ia juga mengalami pendarahan berat dan harus dirawat di rumah sakit, karena pria yang menodainya terlebih dahulu menenggak obat kuat.

Peristiwa itu terjadi awal Mei lalu pada malam hari di kebun tebu belakangan rumah korban, SR (19). Ayah SR yang sedang mencari-cari anaknya karena sudah malam belum juga pulang tiba-tiba mendengarkan suara rintihan perempuan di belakang rumahnya.

Ketika dia cek, ternyata anak gadisnya baru selesai digagahi seorang pria yang tak dikenalnya. Pria itu langsung ngacir dan menghilang berminggu-minggu.

Berbekal informasi dari korban, polisi kemudian menguber pria tersebut. Menjelang satu bulan barulah posisinya terlacak. Polisi pun bergerak untuk menyergapnya. Pria ini akhirnya diamankan pada Minggu (27/5/2021) di Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

Inisialnya ZA, umur 32 tahun, dan sudah tiga tahun menduda. Ia tercatat sebagai warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

Menurut polisi, ZA dan SR baru seminggu berkenalan dan selalu berkomunikasi melalui telepon seluler. Ketika pertama kali bertemu, ZA sempat mengonsumsi obat pendongkrak kejantanan.

"Tersangka sudah menduda selama tiga tahun. Saat kejadian itu tersangka mengaku tidak kuat menahan hasrat karena telanjur meminum obat kuat," terang Kasat Reskrim AKP Fauzi saat ditanyai Prohaba, Selasa (1/6/2021) siang.

Polisi mengaku masih mendalami pemeriksaan terkait kasus rudapaksa ini. Pelaku saat ini ditahan di sel tahanan mapolres setempat.

Berdasarkan laporan yang disampaikan ayah korban, perbuatan itu dilakukan ZA di kebun tebu di belakang rumah korban.

Saat pemeriksaan kepada polisi ZA mengaku baru pertama kali bertemu dengan korban SR, setelah sepekan lamanya berkenalan lewat komunikasi handphone. “Tersangka sudah menduda selama tiga tahun, dan tersangka sudah mengakui perbuatannya,” kata Kasat Reskrim.

Sebelum kejadian itu tersangka mengaku tidak kuat menahan hasrat karena meminum obat kuat. Bungkusan obat kuat tersebut juga ditemukan di lokasi terjadinya perbuatan rudapaksa tersebut.

Namun, demikian polisi akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kasus tersebut sampai tuntas nantinya. (jaf)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved