Penanganan Covid19
Vaksinasi Anak Usia 12-17 Kini Resmi Dimulai, Simak Persyaratannya
Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun telah resmi dimulai. Meskipun anak berusia di bawah 17 tahun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Sesuai dengan asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.
"Melaksanakan upaya percepatan vaksinasi COVID-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun ke atas mulai 1 Juli 2021," tulis SE tersebut.
Baca juga: Pengumuman Seleksi CPNS Aceh Tahun Anggaran 2021
Baca juga: Pria Rudapaksa Gadis Gagap Berkali-kali Hingga Mengancam Akan Membunuh Korban
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Caranya Mudah, Ini Syarat Anak Usia 12-17 Tahun Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19, https://www.tribunnews.com/corona/2021/07/01/caranya-mudah-ini-syarat-anak-usia-12-17-tahun-bisa-ikut-vaksinasi-covid-19