Dua Pemuda Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Dalam Mobil, Diulang Sehari Kemudian

Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bener Meriah. Kepolisian Resor Bener Meriah menerima laporan polisi ...

Editor: Muliadi Gani
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Bustani MH 

“Saat ini kita sudah lakukan, pemeriksaan tersangka WR, memeriksa saksi dan korban, meminta visum dan melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil yang digunakan sebagai tempat pemerkosaan dan satu setel baju korban,” kata Iptu Bustani.

“Jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 juncto Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah,” kata Kasat Reskrim.

Pasal 26 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dengan anak yang berumur di atas sepuluh tahun, diancam dengan ‘uqubat takzir cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Sedangkan Pasal 50 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimahpemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak diancam dengan ‘uqubat takzir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.(bud)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved