Dua Pemuda Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Dalam Mobil, Diulang Sehari Kemudian
Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bener Meriah. Kepolisian Resor Bener Meriah menerima laporan polisi ...
PROHABA, REDELONG - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bener Meriah.
Kepolisian Resor Bener Meriah menerima laporan polisi tentang perkara jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Jumat (2/7/2021).
Kasus tersebut saat ini tengah didalami oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Bustani MH mengatakan, saat ini Unit PPA Polres Bener Meriah Tengah menangani kasus jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pihak kepolisian juga sudah menahan satu orang yang diduga sebagai pelaku, sedangkan satu orang pelaku lainnya masih dalam pencarian.
“Satu orang pelaku sudah kita amankan di Polres Bener Meriah, berinisial WR (19), warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Kita masih memburu satu orang pelaku lagi, berinisial AD (15), warga Kampung Simpang Bahgie” kata Kasat Reskrim.
Baca juga: Berhubungan Seks dengan 2 Anak, Wanita AS Dipenjara 102 Tahun
Lebih lanjut Iptu Bustani menjelaskan, tersangka pelaku melakukan aksinya yang pertama pada pada hari Rabu (29/6/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.
Awalnya pada pukul 14.00 WIB pelaku AD menghubungi korban melalui messenger untuk mengajak korban jalan-jalan, tapi korban sempat menolak.
Kemudian tersangka AD kembali menghubungi korban via telepon, lagi-lagi korban masih menolak.
Namun, pelaku sedikit mengancam dan akhirnya korban menuruti ajakan pelaku untuk jalan-jalan.
Selanjutnya pelaku AD bersama temannya WR menjemput korban di gapura salah satu Kampung di Kecamatan Bandar, dengan mengendarai mobil Toyota Kijang.
Di mobil itulah kedua pemuda itu melakukan aksinya secara bergantian.
“Kemudian menurut keterangan korban, aksi pelaku AD dan WR kedua kalinya terjadi pada hari Rabu, 30 Juni 2021, sekira pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Istri dan Selingkuhannya Ternyata Dalang Utama Pembunuhan Pengusaha Emas Nasruddin
Juga menggunakan mobil yang sama di Jalan KKA,” ujarnya.
“Saat ini kita sudah lakukan, pemeriksaan tersangka WR, memeriksa saksi dan korban, meminta visum dan melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil yang digunakan sebagai tempat pemerkosaan dan satu setel baju korban,” kata Iptu Bustani.
“Jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 juncto Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah,” kata Kasat Reskrim.
Pasal 26 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dengan anak yang berumur di atas sepuluh tahun, diancam dengan ‘uqubat takzir cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
Sedangkan Pasal 50 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimahpemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak diancam dengan ‘uqubat takzir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.(bud)