Selebriti
Selebgram Herlin Kenza Picu Kerumunan dan Akui Bersalah, Pengusaha yang Undang Ikut Diperiksa
KEHADIRAN selebgram Aceh, Herlin Kenza, memenuhi undangan pemilik toko grosir yang tokonya baru diresmikan di Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, ...
PROHABA.CO - KEHADIRAN selebgram Aceh, Herlin Kenza, memenuhi undangan pemilik toko grosir yang tokonya baru diresmikan di Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, telah memicu dugaan kerumunan di Pasar Inpres, Lhokseumawe, pada Jumat, (16/7/2021) lalu.
Persoalan ini pun berujung ke polisi.
Herlin Kenza menuding ada seseorang yang melaporkan dirinya ke pihak berwajib.
Ibu satu anak ini pun lantas mengaku ikhlas setelah dilaporkan kepada polisi.
“Tapi, gpp.. Aku ikhlas kok.
Semoga untuk kamu yang telah sengaja melaporkan kejadian kmren selalu dalam lindungan Allah.
Buat kalian para followerku tersayang yang aku sangat mencintai kalian,” tutur Herlin.
Janji beri klarifikasi Herlin Kenza mengaku akan memberikan klarifikasi terkait kejadian ini.
“Mungkin belum saatnya aku bicara sekarang karena percuma apa yang aku bilang pasti salah semua.
Tapi aku janji akan klarifi kasi masalah ini sampai tuntas. Aku warga Indonesia dan aku juga tau aturan-aturannya,” tuturnya.
Baca juga: Selebgram Jessica Adeola dan Denny Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Polisi temukan Barang Bukti Ini
Akan diperiksa polisi Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, melalui Kasubbag Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarisi memberikan penjelasan terkait peristiwa kerumunan itu.
Menurut Salman, petugas Satpol PP dan Polres Lhokseumawe sedang mendalami kasus ini.
Kepolisian pun sudah meminta keterangan dari pihak pemilik toko yang mengundang Herlin.
“Kita sudah memintai keterangan pada pemilik toko dan menunggu perkembangannya,” ujar Salman.
Satgas sebut pelanggaran Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kota Lhokseumawe, Marzuki menyebut kasus kerumunan dalam video yang beredar itu adalah pelanggaran.
Pihaknya pun sudah meminta petugas di lapangan untuk memeriksa kebenaran dari video tersebut.
“Kalau dilihat dari videonya jelas itu pelanggaran. Kita minta warga masyarakat patuh protokol kesehatan.
Apalagi kita masih berlaku PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021,” jelas Marzuki, Senin (19/8/2021).
Baca juga: Langgar PPKM, Pemilik Warung Kopi Dipenjara Tiga Hari
“Kasus ini sudah kita minta tim Satgas Covid-19 untuk mengecek apakah ada izinnya atau tidak.
Nanti akan kita lihat hasil analisis tim lapangan,” lanjut Marzuki.
Polres Lhokseumawe menyatakan segera memanggil selebgram Aceh, Herlin Kenza untuk menjalani pemeriksaan terkait kerumunan di sebuah toko grosir di Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menegaskan, pemeriksaan Herlin Kenza dilakukan karena yang bersangkutan diduga melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam menekan penularan Covid-19.
“Video kerumunan yang disebabkan kedatangan Herlin Kenza tersebut sudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Apalagi di saat sedang dilakukan pemberlakuan PPKM,” tegas Kombes Pol Winardy seperti dilansir Antara, Selasa (20/7/2021).
Pemilik toko terancam Kombes Winardy mengatakan, polisi juga sudah memeriksa pemilik toko beserta beberapa saksi lainnya.
Menurutnya, pemilik toko tersebut terancam dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.
Baca juga: Istri Positif Covid-19. Ustaz Solmed : saya tidak punya lagi tabungan saat pandemi ini
“Kami memastikan kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait kerumunan yang disebabkan selebgram tersebut,” tegas Kombes Pol Winardy.
Tak ada izin Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kasubbag Humas, Salman Alfarisi mengatakan, pemilik toko yang mengundang selebgram yang menyebabkan kerumunan itu sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
Namun, Salman menjelaskan, terkait sanksi nanti Satgas Covid-19 yang memutuskannya.
Menurutnya, kegiatan promosi toko grosir pada Jumat (17/7/2021) tersebut, tidak mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian dan Satgas Covid-19.
Polisi juga bakal berkoordinasi dengan tim Satgas untuk memutuskan sanksi yang dijatuhkan ke pemilik toko.
“Saat ini sedang dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 Lhokseumawe untuk sanksi yang akan diberikan,” jelasnya.
Aparat yang kawal Herlin Terkait pengamanan, kata Salman, sejumlah pria pengawal tersebut bukan anggota polisi.
Terlebih, kegiatan itu tidak dilakukan koordinasi dengan polisi.
Namun, tambah Salman, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Sejumlah saksi telah diperiksa.
“Masih dilakukan penyidikan. Kita panggil saksisaksi dan pemilik toko,” jelas Salman.
“Jika ada oknum polisi yang terlibat mengawal selebgram itu, maka akan ditindak,” tegasnya. (serambinews.com/fu)