Minggu, 19 April 2026

Luhut Ancam Beri Sanksi Tegas Pelanggar Aturan PPKM Level 4

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mewanti-wanti seluruh pihak untuk mematuhi aturan ...

Editor: Muliadi Gani
Dokumentasi Humas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. 

Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00.

Baca juga: Wilayah PPKM Level 3, Pemerintah Mengizinkan Salat Berjamaah dengan Kapasitas Dibatasi 20 Persen

Sementara, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.

Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17.00.

Selanjutnya tempat ibadah boleh menggelar kegiatan keagamaan berjamaah dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

“Selanjutnya transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa, rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen,” kata Luhut.

Luhut meminta seluruh pihak mematuhi aturan tersebut.

Ia menegaskan, pelanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Misalnya industri yang tidak memenuhi ketentuan akan kami peringatkan, kalau tidak kami akan beri sanksi mereka berhenti berproduksi,” kata dia.(kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved