Lakukan Penipuan, Satpol PP Gadungan Ditangkap

Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan berkedok perekrutan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).Dalam kasus ini, satu orang pria ...

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat mengungkap penangkapan petugas Satpol PP Gadungan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/7/2021). 

"Korbannya ada sembilan orang, termasuk pelapor sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/7/2021).

YF, dikatakan Yusri, berpura-pura menjadi anggota Satpol PP Provinsi DKI Jakarta di bidang Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Tergiur Jadi Bos SPG, Ibu Muda Ditipu Kenalan di Fb, Kehilangan Sepmor dan Perhiasan

Baca juga: Mengaku Sebagai Wanita Cantik, Seorang Pria Melakukan Penipuan Hingga Rampas Ratusan Juta

Jabatan tersebut digunakannya untuk merekrut warga yang mau menjadi anggota Satpol PP DKI Jakarta.

"Dengan bayaran sekitar Rp25 juta (kepada YF) kemudian bisa menjadi Satpol PP.

Lengkap dengan surat keputusan atau Skep pengangkatan dan surat perjanjian kontrak kerja dan kemudian pakaiannya semua," kata Yusri.

Namun, Yusri memastikan bahwa skep dan berkas-berkas lainnya adalah palsu.

Lebih lanjut, YF telah melakukan aksinya penipuannya kepada sembilan orang dan mengumpulkan uang sekitar Rp60 juta.

"Dari sembilan orang ini, yang baru membayar baru sekitar lima, itu pun ada yang belum lunas.

Total semuanya sekitar Rp60 juta yang sudah diterima oleh bersangkutan," katanya.

Kesembilan korban YF tersebut, Yusri mengatakan, sudah bekerja sebagai Satpol PP gadungan selama sembilan bulan.

"Diajarkan juga nanti kerjanya dikhsusukan untuk masalah operasi yustisi PPKM.

Korbannya sudah hampir dua bulan (bekerja), kemudian dikasih tugas operasi yustisi PPKM," tambah Yusri.

Selama dua bulan tersebut, Yusri mengatakan korban sudah mulai curiga, sebab korban tak menerima gaji hingga akhirnya melaporkan apa yang dialaminya.

"Ada beberapa yang melaporkan ke Pak Arifin (Kasatpol PP DKI Jakarta).

Setelah diperlihatkan skep pengangkatan dan kontrak kerja, Pak Arifin menyampaikan bahwa itu palsu," pungkasnya.

Atas perbuatannya, YF dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (tribunnews.com)

Baca juga: Satpol PP dan WH Menyegel Warkop di Lambhuk Setelah Melanggar Protkes

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved