Suntik Vaksin Kosong ke Anak, Perawat EO Minta Maaf dan Ngaku Menyesal
Jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan seorang perawat berinisial EO sebagai tersangka atas kasus penyuntikan vaksin kosong ...
PROHABA.CO - JAKARTA - Jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan seorang perawat berinisial EO sebagai tersangka atas kasus penyuntikan vaksin kosong kepada seorang anak di Pluit, Jakarta Utara, Selasa (9/8/2021).
Kepada awak media, tersangka mengaku menyesal atas kejadian tersebut, dan meminta maaf terutama kepada keluarga dari anak berinisial BLP yang menerima vaksin kosong itu.
"Saya mohon maaf terlebih terutama kepada keluarga dan orang tua anaknya yang telah saya vaksin.
Saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya tidak ada niat apapun," kata EO saat Jajaran Polres Metro Jakarta Utara melakukan jumpa pers.
Tak hanya kepada korban, dirinya juga menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat yang sudah dibuat resah akibat perbuatannya.
Pasalnya, berdasarkan pengakuan EO, pada hari itu dirinya menyuntikkan vaksin kepada 599 orang yang mengikuti program vaksinasi massal.
"Saya akan mengikuti segala proses yang akan saya jalani ke depan.
Saya mohon maaf, hari itu saya vaksin 599 orang," tuturnya.
Baca juga: Viral Suntik Kosong Tanpa Vaksin Covid-19 Terbongkar, Polisi Usut Kepala Puskesmas Penjaringan
Bisa bertugas sebagai vaksinator karena berdasarkan keterangan EO, dirinya diminta untuk membantu program vaksinasi massal sebagai relawan.
Hal itu dikarenakan, profesi asli dirinya yang merupakan seorang perawat.
"Saya murni hanya ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin, saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat yang telah diresahkan oleh kejadian ini," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara mengungkap penangkapan seorang vaksinator atau penyuntik Vaksin Covid-19 berinisial EO yang memberikan vaksin kosong kepada seorang anak di Pluit, Jakarta Utara, Selasa (9/8/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya tersebut dan masih terus dilalukan pendalaman pemeriksaan.
Yusri mengatakan, penangkapan terhadap EO dilakukan, setelah perbuatannya viral di media sosial.