Seleb
Kasus Narkoba Artis, Berkas Perkara Anji Eks Drive Masuk Kejaksaan Jakarta Barat
Atas perbuatannya, Anji dikenai Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
PROHABA.CO, JAKARTA - Kasus narkoba musisi Anji eks Drive telah memasuki babak baru. Berkas tahap dua perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Barat.
Hal itu diketahui dari Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar yang mengatakan berkas perkara Anji telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Perkara atas nama Anji sudah kami limpahkan ke PN Jakarta Barat pada Selasa, 31 Agustus 2021," ujar Edwin Beslar saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (7/9/2021).
"Saat ini kami menunggu penetapan hari sidangnya," lanjutnya
Baca Selanjutnya: Tahanan polsek medan ditemukan tewas wajahnya bengkak begini penjelasan wakapolsek
Sebagai informasi, Anji eks Drive ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB. dengan diamankan barang bukti berupa ganja, batang ganja, dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja, batang ganja dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram.
Atas perbuatannya, Anji dikenai Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Saat ini, Anji pun tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur (*).
Baca Selanjutnya: Klarifikasi rs columbia asia soal tagihan juta ke pasien corona
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Kasus Narkoba Anji Eks Drive, Berkas Perkara Masuk Kejaksaan Jakarta Barat,