Minggu, 19 April 2026

Kriminal

Tiga Pria Sekap Penjaga Ruko di Majalengka, Mengaku Polisi

Tiga pelaku kasus penyekapan disertai pemerasan dan pencurian diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.

Editor: IKL
(Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan menggelar konferensi pers perkara pencurian dengan pemberatan di Mapolres setempat, Kamis (16/9/2021). 

"Setelah disetujui oleh majikan korban, kemudian para pelaku mengambil dompet korban dan meminta untuk menyebutkan PIN ATM sambil mengancam menggunakan pistol dan senjata tajam," ucapnya.

Selanjutnya, para tersangka berhasil menggasak semua uang yang ada di ATM milik korban.

Baca juga: Istri Merantau ke Malaysia, Suami Cabuli Anak Tiri

Penjaga ruko itu pun langsung diturunkan sekitar pukul 00.00 WIB di daerah Jamblang, Kabupaten Cirebon.

Korban yang saat itu posisi kedua mata dan kedua tangannya masih terikat lakban.

Baca juga: Ponakan Tebas Paman Saat Duel Rebutan Harta Warisan

Korban pun berusaha melepaskan diri, kemudian korban meminta pertolongan ke pondok pesantren terdekat.

"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka berhasil kami bekuk di lokasi yang berbeda, pada Selasa 14 September 2021."

"Dua pelaku kita amankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Majalengka dan satu tersangka lainnya ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Cikijing," jelas dia.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 9,3 juta.

Saat ini para tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka.

"Sedangkan, para tersangka yang merupakan residivis tersebut akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengaku Polisi, Tiga Pria Sekap Penjaga Ruko di Majalengka Lalu Minta Tebusan Kepada Bos Korban

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved