Selasa, 26 Mei 2026

Kriminal

Pengajar Pondok Pesantren di Ogan Ilir Lecehkan 26 Santrinya

Kasus pelecehan dalam lingkungan pondok pesantren (ponpes) terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Tayang:
Editor: IKL
Kolase Tribunnews.com: TribunSumsel/Shinta
JN, pemuda yang tega melecehkan 26 santrinya saat berada di Mapolda Sumsel. 

PROHABA.CO - Kasus pelecehan dalam lingkungan pondok pesantren (ponpes) terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kasus ini melibatkan seorang pemuda berusia 22 tahun, JN sebagai pelaku.

Pengasuh sekaligus pengajar ponpes itu tega melecehkan para santrinya.

Hingga kini, sudah ada 26 korban yang mengaku dilecehkan JN.

Semua korban adalah anak laki-laki yang masih di bawah umur.

Baca juga: Tak Diberi Uang, Seorang Anak di Medan Tega Tikam Ibu Kandungnya

Dihimpun dari TribunSumsel, Jumat (17/9/2021), aksi bejat JN mulai terbongkar dari kecurigaan seorang orang tua santri.

Sebab, santri tersebut mengeluhkan sakit di bagian sensitif tubuhnya.

Setelah ditanya lebih lanjut, barulah terungkap korban mengalami tindakan asusila saat berada di ponpes tempatnya menimba ilmu.

Setelah digali keterangannya, terungkap perbuatan itu dilakukan oleh pamong atau walinya di asrama berinisial JN.

Tak terima dengan hal tersebut, orang tua korban lalu membuat laporan ke Polda Sumsel, Senin (13/9/2021).

Pelaku ditangkap

Pelaku pedofilia berinisial JN (22) oknum pengasuh sekaligus pengajar di salah satu Pondok Pesantren Kabupaten Ogan Ilir ditangkap Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (15/9/2021).
Pelaku pedofilia berinisial JN (22) oknum pengasuh sekaligus pengajar di salah satu Pondok Pesantren Kabupaten Ogan Ilir ditangkap Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (15/9/2021). (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel kemudian bergerak cepat.

Hasilnya, JN berhasil diciduk polisi.

N kemudian ditampilkan ke awak media dalam gelaran konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (15/9/2021) kemarin.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku pedofilia itu diduga sudah melakukan tindakan asusila terhadap 12 santri laki-laki yang berusia dikisaran 12 tahun hingga 13 tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved