Kriminal
Pengajar Pondok Pesantren di Ogan Ilir Lecehkan 26 Santrinya
Kasus pelecehan dalam lingkungan pondok pesantren (ponpes) terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Namun, jumlah tersebut terus bertambah hingga total sekarang ada 26 korban.
"Sekarang total korban ada 26 anak dan 11 di antaranya mengalami so***i," ujar Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV, Kompol Masnoni, dikutip dari TribunSumsel.
Modus pelaku
Masnoni melanjutkan penjelasannya.
Saat beraksi, pelaku menggunakan berbagai modus.
Dengan mengiming-imingi korban menggunakan uang ataupun ancaman berupa hukuman dengan cara dikunci di gudang.
"Kita masih mendalami terkait apakah ada pelaku lain atau korban lain."
"Pemeriksaan mendalam masih kita lakukan saat ini," imbuh Masnoni, dikutip dari TribunSumsel.
Baca juga: Beraksi Sejak Tahun 2016, Seorang Ayah di Bolmong Tega Rudapaksa Anak Kandungnya
Atas perbuatan itu, JN terancam dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Pengakuan pelaku
Saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Mapolda Sumsel, JN terus menundukkan kepala.
Lulusan di salah satu univeristas negeri di Sumsel ini enggan memberi banyak komentar terkait perbuatan asusila yang sudah dilakukannya.
"Sekitar satu tahun (melakukan asusila)," kata JN dikutip dari TribunSumsel.
Meski demikian, JN tidak menampik perbuatan bejat yang sudah dilakukannya.
Dia menyebut tindakan itu dilakukan atas kehendaknya sendiri.
"Karena penasaran dan kepuasan," ungkapnya saat ditanya mengenai motif tindakan asusila tersebut.
JN juga mengaku masih berstatus lajang.
"Saya masih bujang," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemuda di Sumsel Lecehkan 26 Santrinya, Pelaku Berbuat Aksi Menyimpang Berawal dari Penasaran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/ogan-ilir.jpg)