Kriminalitas
Modus Invstasi di Perusahaan BUMN, Seorang Mahasiswi Raup Larikan Uang Rp 2 M
Kasus penipuan dengan modus investasi bodong yang dijalankan mahasiswi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berhasil dibongkar.
Di mana penyerahan uang tersebut, ditransfer ke rekening pribadinya.
Nominalnya variatif, mulai Rp 5 juta, Rp 10 juta, Rp 20 juta, Rp 50 juta hingga sampai Rp 100 juta.
Setelah mengirimkan sejumlah uang, korban kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang dibuat oleh tersangka.
"Pelaku sudah membentuk grup investasi tersebut sekitar 3 grup WA besar yang beranggotakan masing-masing 75 sampai 50 orang," tutur Rengga.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, kerugian mencapai Rp 400 juta.
"Namun masih banyak korban-korban lain yang kemungkinan total besar kerugiannya mencapai Rp 2 miliar," imbuh Rengga.
PN kemudian dibekuk oleh kepolisian tanpa perlawanan di kediamannya pada Kamis (24/9/2021) lalu.
Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka
PN dijerat Pasal 378 dan 372 KHUP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
Dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara. Rengga menyebut, selain PN ditangkap, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari perbuatan PN, di antaranya rekening pribadi milik tersangka.
"Termasuk sebuah 1 rekapan chat WA dan barang bukti yang sudah kita amankan setelah dibelanjakan oleh pelaku," katanya.
PN juga diketahui telah menggunakan uang hasil kejatahannya.
"Sudah dibelanjakan barang elektronik, seperti beberapa ponsel, Playstation 5, kemudian iPad Pro, sejumlah tas bermerk, gitar termasuk motor Honda CRF," beber Rengga
Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal, 4 Orang Jadi Tersangka
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswi di Balikpapan Tipu 220 Orang, Gondol Uang Rp 2 M, Modus Investasi Bodong di Perusahan BUMN,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/mahais.jpg)