Kriminal
Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal, 4 Orang Jadi Tersangka
Bareskrim Polri mengungkap kasus produksi dan peredaran gelap obat keras tanpa izin BPOM jaringan DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur,...
“Ternyata, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Daud, masih ada satu pabrik lagi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Siliwangi, Ring Road Barat, Pelem Gurih, Bayuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta,” lanjut Agus.
Agus mengatakan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan pabrik pembuatan serta penyimpanan obat keras.
Baca juga: Bareskrim Polri Musnahkan 7 Hektare Ladang Ganja dan Sita 592 Kg Ganja Kering di Gunung Lauser
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan obat keras jenis Hexymer, Thirex, DMP, dan Double L. Selain itu, polisi juga menyita mesin dan bahan baku serta kardus kemasan siap pakai.
“Daud menyebut pemilik semua pabrik itu adalah Joko Slamet Riyadi Widodo yang adalah abang kandungnya.
Kemudian, Joko kami tangkap pada 22 September 2021 Jalan Kabupaten KM 2 dusun biru Desa Tri Hanggo Kec. Gamping, Kab Sleman, Yogyakarta,” katanya.
Direkur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menambahkan, penyidik kemudian menangkap Sri Astuti pada 25 September.
Sri berperan sebagai pemasok bahan baku yang digunakan untuk produksi obat di kedua pabrik tersebut.
Krisno mengatakan, berdasarkan keterangan para tersangka, pabrik obat keras ilegal itu sudah beroperasi sejak 2018 dan bisa memproduksi 2.000.000 butir obat per hari.
“Selanjutnya para tersangka dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ujar dia.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Curanmor Terbesar di Bener Meriah, 6 Mobil dan 8 Sepmor Disita
Krisno menyatakan, dari pengungkapan jaringan peredaran obat ilegal ini, polisi menyita satu unit truk colt diesel nopol AB 8608 IS serta 30.345.000 butir obat keras yang dikemas menjadi 1.200 colli paket dus.
Kemudian, sembilan mesin cetak pil Hexymer, DMP dan Double L, lima buah mesin oven obat, dua buah mesin pewarna obat, satu buah mesin cording/printing untuk pencetak, 300 sak lactose dengan berat total sekitar 800 kilogram.
Ada pula 100 kg adonan bahan pembuatan obat keras dan 500 kardus warna coklat, serta 500 botol kosong tempat penyimpanan obat keras.
Para tersangka dijerat Pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 10 tahun penjara.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.(kompas.com)
Baca juga: Melawan Saat Hendak Ditangkap, 2 Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Tewas Ditrembak Polisi