Majelis Hakim MS Jantho Adili Kasus Pemerkosaan, Terdakwa dan Korban Sama-Sama Anak
Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menggelar sidang perdana atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Terdakwanya pun masih tergolong anak ...
PROHABA.CO, JANTHO - Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menggelar sidang perdana atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Terdakwanya pun masih tergolong anak di bawah umur.
Perkara tersebut terdaftar di Kepaniteraan MS Jantho dengan Register Nomor 1/JN.Anak/2021/MS.Jth dengan terdakwanya anak yang masih berumur 14 tahuh, sebut saja namanya Boy.
Persidangan perkara asus digelar tertutup untuk umum dan hanya dihadiri oleh penuntut umum, anak sebagai terdakwa, penasihat hukum, dan pendamping anak dari Pembimbing Kemasyarakatan Dinas Sosial Aceh Besar.
Anak tersebut, Boy, didakwa oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar dengan dugaan pemerkosaan yang dilakukan terhadap teman sepermainannya.
Sebut saja namanya Mentari yang masih berusia 5 tahun.
Tindak asusila itu terjadi di salah satu gampong yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Pascakejadian itu korban mengalami trauma mendalam di usianya yang sangat belia.
Baca juga: MS Jantho Berhasil Damaikan Sengketa Waris
Ketua MS Jantho, Siti Salwa SHI MH melalui Juru Bicaranya Fadlia Ssy MH, dalam rilisnya, Kamis (30/9/2021) menerangkan, kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Sidangnya akan digelar kembali minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan penuntut umum.
“Dengan masuknya perkara ini ke Mahkamah Syar’iyah Jantho menjadi peringatan bagi kita orang tua dan masyarakat pada umumnya agar terus memantau gerak-gerik atau tingkah polah anak selama dalam masa tumbuh kembangnya," kata Siti Salwa.
Menurutnya, dibutuhkan arahan dan informasi terkait 'sex education' yang tepat terhadap anak di masa pubertasnya agar tidak terjadi penyimpangan.
Selain itu, kata Siti Salwa, diperlukan pemantauan terhadap anak-anak dalam kesehariannya saat bermain dengan teman sejawat atau kondisi pergaulannya di lingkungan, agar hal-hal seperti ini ke depannya tidak terjadi lagi.
Sebagaimana diketahui bahwa persidangan kasus pidana anak diatur tersendiri dalam sistem yang menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( UU SPPA) dalam proses hukum pada anak.
Baca juga: MS Jantho Sidang Kasus Maisir High Domino dan Pemerkosaan
Proses peradilannya tidak hanya dimaknai sekadar penanganan anak yang berhadapan dengan hukum semata, tetapi juga harus mencakup akar permasalahan anak yang melakukan tindak pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/juru-bicara-mahkamah-syariyah-jantho-fadhlia-ssy-mh.jpg)