Rabu, 22 April 2026

Majelis Hakim MS Jantho Adili Kasus Pemerkosaan, Terdakwa dan Korban Sama-Sama Anak

Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menggelar sidang perdana atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Terdakwanya pun masih tergolong anak ...

Editor: Muliadi Gani
Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho, Fadhlia Ssy MH 

Undang-Undang SPPA ini merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Tujuan penggantian ini agar dapat mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Adapun substansi yang diatur dalam UU SPPA, antara lain, mengenai anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) serta pengaturan secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi.

Anak yang mengalami masalah dengan hukum dikenal dengan istilah "anak yang berhadapan dengan hukum" berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Adapun yang dimaksud dengan anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan saksi tindak pidana. (as)

Baca juga: Mahkamah Agung Hukum 200 Bulan Ayah yang Perkosa Anaknya, Sebelumnya Dibebaskan di MS Jantho

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved