Minggu, 7 Juni 2026

Kriminal

Pengantin Baru Dicambuk 200 Kali, Terpidana Pria Harus Dipapah Turun

Pasangan pengantin baru berinisial MR (21),warga sebuah desa di Kecamatan Pidie dan wanita AS (19), warga sebuah gampong di Kecamatan Glumpang Tiga...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Terpidana zina dicambuk algojo menggunakan rotan pada pelaksanaan cambuk di halaman tengah Kejari Pidie, Rabu (6/10/2021). 

PROHABA.CO, SIGLI - Pasangan pengantin baru berinisial MR (21), warga sebuah desa di Kecamatan Pidie dan wanita AS (19), warga sebuah gampong di Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, disebat masing-masing 100 kali (sehingga totalnya 200 kali) di halaman tengah Kantor Kejari Pidie, Rabu (6/10/2021).

Berdasarkan data dari Satpol PP dan WH Pidie, pasangan MR dan AS telah menikah sekitar dua minggu lalu.

Namun sebelumnya, MR ditangkap warga saat ke luar dari rumah AS pada malam hari.

Lalu keduanya diboyong ke Kantor Satpol PP dan WH Pidie.

Saat pemeriksaan di kantor tersebut, pasangan nonmahram ini mengaku pernah melakukan hubungan intim di objek wisata Pantai Pelangi, Sigli.

Itulah sebabnya mengapa meskipun mereka sudah menikah tapi tetap menjalani hukuman cambuk.

Sementara itu, pasangan yang dicambuk lainnya berinisial ZB (55) dan janda SB (52), warga Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, yang juga dicambuk masing-masing 100 kali.

Lelaki ZB ditangkap warga saat ke luar dari rumah janda SB.

ZB bersama SB kemudian dijemput petugas ke Kantor Satpol PP dan WH Pidie. Hasil putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli, keempat terdakwa divonis masing-masing 100 kali cambuk, karena dinilai telah terbukti melakukan perzinaan.

Baca juga: 4 Penjudi Online Ditangkap, Polisi Sita Chip dan Uang, Terancam Cambuk 30 Kali

Perbuatan keempat terdakwa melanggar Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013, dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pantauan Prohaba, Rabu (6/10/2021), prosesi cambuk di Kejari Pidie dikawal ketat oleh anggota Satpol PP dan WH Pidie.

Eksekutor telebih dahulu mencambuk terdakwa wanita.

Dua terpidana wanita menjalani cambuk tanpa harus turun panggung, meski petugas sempat menanyakan kondisi kedua terdakwa di sela-sela pelaksanaan cambuk.

Namun, saat terpidana pria dicambuk, harus berkali- kali dihentikan karena ia merintih kesakitan.

Kedua terhukum sempat dipapah petugas untuk turun dari panggung karena tidak tahan disebat.

Pun demikian, kedua terpidana zina itu tetap disebat masing- masing 100 kali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pidie, kepada Prohaba, Rabu (6/10/2021) menjelaskan, empat terdakwa yang menjalani sebat dengan rotan itu dilaksanakan berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli.

Baca juga: Youtuber Digerebek Mesum dalam Mobil di Kota Langsa

Jumlah uqubat takzir cambuknya masing-masing 100 kali, tanpa dikurangi masa penahanan selama terdakwa ditahan dalam sel ketika persidangan berlangsung.

"Kalau perkara hudud atau zina ya memang tidak dikurangi dengan masa penahanan terdakwa selama di penjara saat mejalani sidang di Mahkamah Syar'iyah Sigli.

Kecuali kasus maisir, jumlah sebatnya ya memang dikurangi selama terdakwa ditahan di penjara," ujarnya.

Hakim Pengawas Mahkamah Syar'iyah Sigli, Muji Hendra SHI MAg, mengatakan pelaksanaan cambuk itu dilakukan oleh eksekutor sesuai dengan SOP.

Sebab, berdasarkan Qanun Nomor 7 Tahun 2017, antara lain diatur bahwa algojo boleh mengambil kuda-kuda saat mengayunkan rotan ke punggung terpidana. "Boleh mengayunkan rotan lebih tinggi.

Sebab, saat pelaksanaan cambuk itu tidak boleh kasihan.

Cambuk itu hendaknya menjadi pelajaran bagi terhukum juga bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat," jelasnya. (naz)

Baca juga: Dicambuk 100 Kali, Wanita  Terpidana Zina Pingsan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved