Sabtu, 6 Juni 2026

Pedagang Pasar dan Penganiaya Sama-Sama Jadi Tersangka

Polisi menetapkan LG, pedagang Pasar Gambir, Suatera Utara (Sumut), dan BS, orang yang menganiaya LG sama-sama menjadi tersangka kasus penganiayaan...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
HO/Tribun-Medan.com
LWG (kanan), pedagang sayuran yang berada di pajak Gambir saat dianiaya oleh preman bernama Beny (kiri), Minggu (5/9/2021) lalu. Terbaru, Beny selaku pelaku penganiayaan justru melaporkan balik korban gara-gara memberontak saat dipukuli. 

Status BS belum jadi tersangka, karena dia juga buat laporan.

Karena mereka ini kan pukulan, ada cakaran.

BS ini nendang mukul, dia (korban) pun ngapain (melakukan ini kepada) si BS.

Cakar, mukul, ngapain dada si BS ini,” ujarnya.

Baca juga: Perempuan Pedagang Dianiaya Preman, Malah Jadi Tersangka

Janpiter masih melakukan pendalaman terkait dugaan pungli yang dilakukan BS.

Kemudian beredar foto surat panggilan terhadap LG yang ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu untuk hadir pada Jumat (8/10/2021), dengan status sebagai tersangka.

Terlihat di unggahan foto, surat penetapan tersangka itu dibuat pada September 2021.

Janpiter tak kunjung merespons soal surat penetapan tersangka tersebut.

Sementara, Tak Endang Hura, suami LG membenarkan bahwa istrinya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Adapun keluarga tak terima dengan penetapan status tersangka tersebut dan berharap ada keadilan.

’Di kepalaku ini, di telingaku masih ada bekas kaki orang itu’, kata dia.

Itu aja yang dibilangnya. Dikasih tahu pengacara ya memang gitulah hukum, karena orang itu melapor.

Biarpun orang itu tersangka, dari laporan mereka adalah kau juga jadi tersangka.

Dari situ enggak tenang dia.

‘Masak orang itu yang mengeroyok saya, kenapa saya dipenjara’.

Baca juga: Kerap Minta Uang Pembinaan ke Pedagang Warung Aceh, Oknum Ketua OKP di Medan Ditangkap Polisi

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved