Jumat, 24 April 2026

Kriminal

Dendam Putrinya Dihamili, Ugi Diajak Pesta Sabu, lalu Dihabisi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) di Riau, menangkap tiga orang pelaku pembunuhan, dalam kasus mayat pria ditemukan ...

Editor: Muliadi Gani
Kolase gambar ilustrasi/Pixabay
Ilustrasi - Dendam putrinya dihamili, lalu dihabisi 

"Korban awalnya dianiaya. Setelah itu, korban dimasukkan ke mobil lalu diikat dan dibuang ke sungai dengan diberi pemberat batu bata.

Sedangkan untuk sepeda motor korban dipreteli mengubah bentuk kendaraan," kata Nurhadi.

Ia mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 348 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal seumur hidup.

Sementara itu, Nurhadi mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan apapun.

Sebab, aksi kejahatan akan terungkap melalui dukungan tenaga terlatih dan kecanggihan teknologi saat ini.

"Tidak ada kejahatan yang sempurna, pasti ada celah untuk diungkap, karena kita punya tim terlatih dan ditambah dengan dukungan teknologi canggih.

Kepada masyarakat saya berpesan setiap kejahatan pasti bisa diungkap," pungkas Nurhadi.(kompas.com)

Baca juga: Siswi SMP Dihamili Siswa SMP, Nekat Gugurkan Kandungan Usia 7 Bulan dan Buang Janin di Hutan

Baca juga: Tak Mau Tambah Ronde, PSK Dihabisi Teman Kencannya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved