Kriminal

Menantu yang Diperkosa Mertua Masih Pengantin Baru

Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan ayah mertua berinisial ARH (39), warga Desa Kenyaran, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues (Galus) ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO PROHABA /RASIDAN
ARH, seorang mertua yang diduga tega memerkosa menantunya yang masih berusia 16 tahun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Mapolres Galus, Selasa (19/10/2021). 

PROHABA.CO, BLANGKEJEREN - Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan ayah mertua berinisial ARH (39), warga Desa Kenyaran, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues (Galus) terhadap menantunya, sebut saja namanya Mawar (16), kini masih ramai dibicarakan di kabupaten tersebut.

Pemerkosaan itu diduga terjadi Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah tersangka.

Karena baru menikah, anak dan menantu ARH masih tinggal serumah dengannya.

Kapolres Galus, AKBP Carlie Syahputra Bustamam kepada Prohaba, Kamis (21/10/2021) siang mengatakan, menantu yang diduga dirudapaksa ayah mertuanya itu, meski sudah menikah, tapi masih tergolong di bawah umur (16 tahun).

Selain itu, korban masih berstatus pengantin baru yang  tinggal di rumah ayah mertua bersama suaminya.

"Korban menikah dengan anak tersangka yang berinisial JNH (16) sudah satu tahun.

Namun, pengantin baru itu belum dikaruniai anak hingga saat ini," ujarnya.

Kapolres menambahkan, korban pun hingga saat ini belum dinyatakan hamil.

Menurut Kapolres Galus, kasus asusila dalam rumah tangga itu dilaporkan korban terjadi pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Lokasi kejadiannya disebutkan di rumah tersangka.

Baca juga: Mertua Diduga Perkosa Menantu di Bawah Umur

Kapolres Galus yang didampingi Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam mengatakan, kasus ini berawal saat sang ayah (ARH) pergi ke rumah tetangga untuk menghadiri kenduri sekitar pukul 19.30 WIB.

Ia tak pergi sendirian, melainkan bersama istrinya WN (32) dan JNH (16), putranya yang kini berstatus suami Mawar.

Saat bertiga orang ini pergi ke tempat kenduri sunat rasul di desa tersebut, Mawar tinggal di rumah bersama tiga orang adik iparnya (adik kandung JNH).

Ketika kenduri belum berakhir, sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka pamit pulang duluan ke rumahnya dengan alasan mendadak sakit perut.

Sesampai di rumah, ARH menyuruh menantunya itu untuk menanak dan menghidangkan nasi.

Alasannya, "Ayah lapar."

Mawar pun bergegas ke dapur.

Setelah menghidangkan nasi dan lauk untuk ayah mertunya,  Mawar pun masuk kamar tidur untuk istirahat.

"Sekitar pukul 21.00 WIB setelah menantunya itu tidur, tersangka ARH masuk kamar korban.

Lalu dia lucuti celana korban dan langsung dia perkosa menantunya itu dengan menutup mulut korban dengan kain, sampai tersangka klimaks," ujar Kapolres dan dibenarkan oleh tersangka.

Baca juga: Pemerkosa Anak di Kuburan Cina, Dihukum 180 Bulan Penjara

Masih menurut tersangka, setelah melakukan aksinya itu dan ke luar dari kamar, ia tergerak untuk masuk lagi ke kamar korban.

Pada saat itu korban merasa ketakutan dan langsung menangis.

Alhasil, tersangka urung melanjutkan aksi berikutnya.

Apalagi sekitar pukul 22.00 WIB, suami korban bersama ibunya (istri tersangka) pulang ke rumah tersebut.

Korban pun langsung menceritakan kejadian yang dia alami kepada suaminya.

Malam itu juga korban bersama suaminya dan ibu mertua korban yang tak lain adalah istri ARH melaporkan kasus pemerkosaan itu kepada polisi.

Tanpa menunggu lama, tersangka pun diamankan polisi bersama barang bukti kejahatannya.

Misalnya, celana yang dipakai korban juga pakaian pelaku saat ia berbuat tak senonoh kepada menantunya itu.

Kepada penyidik, tersangka mengaku bernafsu terhadap menantunya yang masih muda itu karena sang menantu molek dan sering dia lihat tak berjilbab saat di rumah.

Menantunya itu berasal dari salah satu desa di Kecamatan Blangkejeren, Galus.

Alasan tersangka tega memerkosa menantu sendiri karena sang mantu sering berpakaian seksi atau alasan lain, dinilai penyidik itu hal yang tidak masuk akal dan hanya dibuat-buat oleh tersangka.

Baca juga: Hendak Nikah, Wanita Muda Malah Dirudapaksa Dukun Saat Berobat

"Sebenarnya alasan itu dibuat-buat oleh tersangka ARH sendiri.

Kalau nafsu sudah memuncak apa saja bisa dilakukan.

Ini hanya alasan tersangka bahwa menantunya itu berpenampilan seksi.

Padahal, penampilan menantunya itu sehari-hari biasa-biasa saja, tidak ada yang berlebihan," ujarnya.

Penyidik merinci, tersangka ARH lahir di Harefa, Gunung Sitoli, 11 Januari 1982, dan ia bersuku Nias.

Profesinya sebagai petani.

Tersangka mengaku sudah tinggal di Kabupaten Galus kurang sudah 15 tahun.

Kini tersangka telah ditahan di sel Mapolres Gayo Lues dan dibidik penyidik dengan pasal pemerkosaan yang termaktub pada Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang ancaman hukumannya 200 bulan atau 16,6 tahun kurungan badan.

Ancaman hukuman ini lebih tinggi 1,6 tahun daripada yang dimuat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. (*/c40)

Baca juga: Sudah Minta Restu dan Janji Menikah, Pria Ini Diringkus Saat Akad Nikah dengan Wanita Lain

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved