Kriminal
Oknum Polisi Beristri Diduga Hamili Janda
Ulah sejumlah oknum polisi belakang ini menjadi sorotan publik. Seperti diketahui, publik baru-baru ini dihebohnya dengan ulah oknum polisi yang ...
Atas kasus tersebut, Bripka AF diduga melanggar pasal 11 huruf C Perkapolri 14/2021 yakni, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.
"Dan perbuatan pelaku yakni Bripka AF, yang diduga telah menghamili seorang perempuan dan tidak bertanggung jawab, termasuk perbuatan asusila yang bertentangan dengan norma-norma kesusilaan di masyarakat Indonesia," terang AKBP Dwiasi. (TribunnewsBogor.com/Kompas.com)
Baca juga: Oknum Polisi Bawa Senpi dan Mengamuk di RS, Tak Terima Mertuanya Meninggal Dicovidkan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Janda Mengaku Dihamili Oknum Polisi Sudah Beristri, 7 Bulan Jalin Hubungan Gelap dengan Bripka AF,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-polisi-dan-wanita-hamil.jpg)