Pasal Pencucian Uang Harus Konsisten Digunakan untuk Kasus Narkoba

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae berharap, pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) konsisten ...

Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi narkoba. 

“(Persoalan) narkoba ini dari pengalaman negara-negara lain, semakin lama ditangani, akan semakin sulit ditangani.

Itu terjadi di negara Amerika Latin seperti Kolombia, Meksiko, dan negara tetangga kita Filipina,” jelas Dian

. “Karena sistem hukumnya semakin tidak bisa berbuat apa-apa,” pungkasnya.

Pihak kepolisian diketahui akan menggunakan pasal TPPU pada penanganan perkara bandar narkoba yang tertangkap.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Krisno Siregar menyebutkan, pasal TPPU dapat mematikan aliran uang dan memberikan efek jera.

Ia menjelaskan bahwa TPPU awalnya memang didesain untuk menuntaskan tindak pidana narkoba.

Namun, dalam perjalanannya, aturan ini juga bisa diterapkan dalam tindak pidana lainnya. (kompas.com)

Baca juga: Kapolda Instruksikan Anggota Tindak Tegas Bandar Narkoba

Baca juga: Polda Sumut Dilaporkan Tembak Mati Tiga Bandar Narkoba

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved