Pasal Pencucian Uang Harus Konsisten Digunakan untuk Kasus Narkoba
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae berharap, pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) konsisten ...
“(Persoalan) narkoba ini dari pengalaman negara-negara lain, semakin lama ditangani, akan semakin sulit ditangani.
Itu terjadi di negara Amerika Latin seperti Kolombia, Meksiko, dan negara tetangga kita Filipina,” jelas Dian
. “Karena sistem hukumnya semakin tidak bisa berbuat apa-apa,” pungkasnya.
Pihak kepolisian diketahui akan menggunakan pasal TPPU pada penanganan perkara bandar narkoba yang tertangkap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Krisno Siregar menyebutkan, pasal TPPU dapat mematikan aliran uang dan memberikan efek jera.
Ia menjelaskan bahwa TPPU awalnya memang didesain untuk menuntaskan tindak pidana narkoba.
Namun, dalam perjalanannya, aturan ini juga bisa diterapkan dalam tindak pidana lainnya. (kompas.com)
Baca juga: Kapolda Instruksikan Anggota Tindak Tegas Bandar Narkoba
Baca juga: Polda Sumut Dilaporkan Tembak Mati Tiga Bandar Narkoba