Kriminal
Pasutri Tega Jual Bayinya Rp 7 Juta
Pasangan suami istri (pasutri) di Palembang, Sumatera Selatan, BB (26) dan AN (25), tega menjual bayinya yang berusia satu bulan...
“Kami sudah 10 tahun menikah belum punya anak, ketika ada kabar ada anak yang bisa diadopsi saya dan suami senang sekali.
Saat itu yang menelpon adalah kakak saya GT yang menyuruh ke Palembang,” beber Ma.
Mr dan Ma yang turut dimintai keterangan oleh polisi, kini berstatus saksi.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto menyampaikan, motif BB dan AN menjual bayi mereka karena dilatarbelakangi masalah ekonomi.
“Motifnya karena ekonomi, sehingga pelaku ini tega menjual anaknya sendiri yang baru dilahirkan satu bulan,” sebutnya, Jumat.
Toni memastikan bahwa bayi tersebut dalam kondisi sehat.
Ia menambahkan, lima pelaku, yaitu BB, AN, GT, PT, dan RH telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terancam dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.(kompas.com)
Baca juga: Polres Langsa Ringkus Tersangka Predator Anak di Bawah Umur, Korban Diancam Tak Diberi Makan