Mantan Petinju Dunia Ditangkap Sekeluarga
Suwito Lagola, mantan petinju dunia ditangkap bersama keluarganya. Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Suwito Lagola dan keluarganya ...
PROHABA.CO, MEDAN - Suwito Lagola, mantan petinju dunia ditangkap bersama keluarganya.
Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Suwito Lagola dan keluarganya ditangkap petugas Polres Jakarta Selatan serta Polres Langkat di Jalan Sidorejo, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat pada Minggu (31/10/2021).
“Jadi saat itu bukan hanya Suwito, tapi istri, anak, dan menantunya (3 orang) ditangkap.
Kami duga ini penangkapan dan penyitaan unprosedural terhadap keluarga Suwito oleh Polres Jaksel bersama Langkat,” kata Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra pada Rabu (3/11/2021) di kantornya.
Dia menceritakan, penangkapan ini bermula sekira pukul 21.37 WIB.
Saat itu, sejumlah pria yang mengaku dari Polres Jakarta Selatan dan Polres Langkat datang ke rumah Suwito dengan 3 unit mobil.
Para oknum itu datang langsung menuduh anak Suwito yakni Derajat Lagola (17) terlibat tindak pidana transaksi narkotika melalui Facebook.
Oknum polisi itu bahkan membawa saksi untuk memastikan Derajat terlibat.
Tetapi Derajat langsung membantah dan mengatakan tidak mengenal saksi.
Saat itu sempat terjadi cekcok.
Derajat pun ingin dibawa ke kantor polisi.
Baca juga: Hakim PN Medan Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp 32.5 Miliar
Baca juga: Amankan Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 22 Gram, BNN Siantar Tangkap Residivis
Oknum polisi itu pun menanyakan apakah keduanya memiliki ponsel.
Kemudian Herawaty memberikan ponselnya dan tiba-tiba diperiksa oleh polisi tanpa menunjukkan surat izin penggeledahan dari pengadilan.
Anehnya, setelah melihat nomor handphone Herawaty, polisi menuding nomor itu digunakan untuk melakukan penipuan dan penggelapan mobil di Jakarta.
HP Herawaty pun disita, bersamaan dengan HP milik Suwito.