Mantan Petinju Dunia Ditangkap Sekeluarga

Suwito Lagola, mantan petinju dunia ditangkap bersama keluarganya. Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Suwito Lagola dan keluarganya ...

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
Suasana LBH Medan saat menggelar jumpa pers bersama Suwito Lagola di Kantor LBH Medan, Selasa (2/11/2021) 

PROHABA.CO, MEDAN - Suwito Lagola, mantan petinju dunia ditangkap bersama keluarganya.

Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Suwito Lagola dan keluarganya ditangkap petugas Polres Jakarta Selatan serta Polres Langkat di Jalan Sidorejo, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat pada Minggu (31/10/2021).

“Jadi saat itu bukan hanya Suwito, tapi istri, anak, dan menantunya (3 orang) ditangkap.

Kami duga ini penangkapan dan penyitaan unprosedural terhadap keluarga Suwito oleh Polres Jaksel bersama Langkat,” kata Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra pada Rabu (3/11/2021) di kantornya. 

Dia menceritakan, penangkapan ini bermula sekira pukul 21.37 WIB.

Saat itu, sejumlah pria yang mengaku dari Polres Jakarta Selatan dan Polres Langkat datang ke rumah Suwito dengan 3 unit mobil.

Para oknum itu datang langsung menuduh anak Suwito yakni Derajat Lagola (17) terlibat tindak pidana transaksi narkotika melalui Facebook.

Oknum polisi itu bahkan membawa saksi untuk memastikan Derajat terlibat.

Tetapi Derajat langsung membantah dan mengatakan tidak mengenal saksi.

Saat itu sempat terjadi cekcok.

Derajat pun ingin dibawa ke kantor polisi.

Baca juga: Hakim PN Medan Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp 32.5 Miliar

Baca juga: Amankan Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 22 Gram, BNN Siantar Tangkap Residivis

Oknum polisi itu pun menanyakan apakah keduanya memiliki ponsel.

Kemudian Herawaty memberikan ponselnya dan tiba-tiba diperiksa oleh polisi tanpa menunjukkan surat izin penggeledahan dari pengadilan.

Anehnya, setelah melihat nomor handphone Herawaty, polisi menuding nomor itu digunakan untuk melakukan penipuan dan penggelapan mobil di Jakarta. 

HP Herawaty pun disita, bersamaan dengan HP milik Suwito.

Padahal saat itu, tidak ada surat izin penyitaan dan tanda terima barang sitaan yang didapat.

Setelah itu polisi memboyong Herawaty dan Derajat ke Polres Langkat untuk diperiksa.

Suwito turut ikut karena khawatir akan keselamatan keduanya.

Ketika itu, Suwito dan Herawaty berada dalam satu mobil dan Derajat pada mobil yang berbeda.

Anehnya, Derajat saat perjalanan dipaksa mengaku atas dugaan transaksi narkotika melalui Facebook.

Baca juga: Terkait Korupsi LPEI, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Menghalangi Penyidikan

Setelah diperiksa Herawaty pun disuruh penyidik menandatangani surat sumpah yang menyatakan tidak perlu ke persidangan di Jakarta.

Di lain ruangan, anehnya Derajat rupanya tidak ditanyai soal dugaan transaksi narkotika.

Derajat justru ditanyai tentang penipuan dan atau penggelapan mobil serta jual beli rekening dan ATM.

Parahnya lagi, polisi menanyakan itu kepada Derajat dengan menunjukkan pistol ketika melewatinya.

Namun derajat tetap kukuh bahwa tidak pernah tahu sama sekali terkait dugaan yang disangkakan padanya.

Berangkat dari rangkaian peristiwa tersebut, tegas Irvan, LBH Medan menegaskan  penangkapan dan penahanan tersebut telah unprosedural dan melanggar hak asasi.

"Kami minta ke Polri untuk tindak tegas oknum tersebut karena telah mencoreng institusi Kepolisian RI," tutupnya.

Perlu diketahui, rupanya Herawaty sebelumnya sedang menghadapi perkara dugaan turut serta melakukan penipuan terkait hutang piutang antara D dan Y sebagai kreditur.(tribun-medan.com)

Baca juga: Tantang Pimpinan Pondok Pesantren Berkelahi, Pria di Sumedang Serahkan Diri ke Polsek

Baca juga: Badan Narkotika Nasional (BNN) Berhasil Gagalkan Peredaran 100 Kilogram Sabu di Rokan Hilir

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved