Terkait Korupsi LPEI, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Menghalangi Penyidikan
Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan atau memberikan keterangan yang tidak benar...
PROHABA.CO, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tujuh orang itu menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
"Hari ini menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka atas tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar," kata Leonard, dalam konferensi pers secara daring, Selasa (2/11/2021).
Ketujuh tersangka yaitu IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI tahun 2016-2018, NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI tahun 2017-2018, dan EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) tahun 2019-2020.
Kemudian, CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, ML selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, dan RAR selaku pegawai Manager Risiko PT BUS Indonesia.
Baca juga: Polda Aceh Tahan Mantan Kadis Pertanian Agara, Diduga Terlibat Korupsi Bebek Petelur
Menurut Leonard, saat diperiksa sebagai saksi, ketujuh orang itu meminta agar kejaksaan mencantumkan siapa tersangka, pasal yang disangkakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, serta adanya penghitungan kerugian keuangan negara yang sudah pasti.
"Sehingga penyidik tidak mendapat keterangan apa pun terkait pokok perkara," ujarnya.
Ketujuh tersangka juga telah beberapa kali menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Leonard mengatakan, hal tersebut menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara.
Selanjutnya, demi mempercepat proses penyidikan, ketujuh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang.
Mereka ditahan mulai 2 November sampai 21 November 2021.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, LPEI diduga memberikan fasilitas pembiayaan kepada Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Utama, Group Arkha, PT Cipta Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera, PT Kemilau Harapan Prima, dan PT Kemilau Kemas Timur.
Namun, terjadi gagal bayar setelah fasilitas pembiayaan diberikan.
Baca juga: Hakim PN Medan Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp 32.5 Miliar
Baca juga: Mahfud MD: Pungli Adalah Tindakan Korupsi Walau Tak Rugikan Negara
Pada 30 Juni 2021, Leonard mengatakan, penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional kepada perusahaan tersebut diduga dilakukan LPEI tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik.