Sabtu, 9 Mei 2026

Terbukti Berikhtilath, Mantan Kadis di Aceh Timur Divonis MA Cambuk 15 Kali

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur agar segera melakukan eksekusi uqubat cambuk..

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur, Tgk Indra Kusmeran SH. 

YARA Desak Percepat Eksekusi

PROHABA.CO, IDI - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur agar segera melakukan eksekusi uqubat cambuk terhadap terpidana perkara ikhtilath (bermesraan) dengan pasangan yang bukan istrinya.

Terpidana kasus ikhtilath ini adalah mantan Kepala Dinas Perikanan (Kadiskan) Aceh Timur berinisial S yang telah terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilath sebagaimana putusan kasasi yang baru turun dari Mahkamah Agung (MA) RI.

Menurut Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur, Tgk Indra Kusmeran SH, setelah lama ditunggu kini sudah keluar putusan kasasi terhadap S, terpidana perkara ikhtilath yang merupakan mantan Kadis Perikanan Aceh Timur.

Ia divonis 15 kali cambuk sebagaimana tertuang dalam petikan putusan kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 11 Oktober 2021.

Tgk Indra mengaku sangat mengapresiasi putusan kasasi MA Nomor 12 K/AG/JN/2021 tentang putusan terhadap mantan Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur yang berinisial S itu.

“Putusan ini salah satu bukti bahwa penegak hukum serius dalam menangani perkara dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

Berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung, kata Indra, terpidana S sudah jelas bersalah.

“Karena itu, kita mendesak Kejaksaan Aceh Timur untuk segera mengeksekusinya," pinta Tgk Indra.

Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa S divonis 30 kali cambuk pada sidang tingkat pertama di mahkamah syar’iyah setempat.

Lalu terdakwa banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh di Banda Aceh.

Baca juga: Judi Online Perkara Tertinggi yang Ditangani MS Sigli, Kasus Zina Juga Menonjol

Baca juga: Suami Ciduk Istri Sedang Berzina Dengan Tetangga di Kamar Belakang, Sempat Dikira Maling

Hukumannya diubah menjadi 30 bulan penjara.

Kemudian, terdakwa kasasi.

Di tingkat kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan bahwa terdakwa bersalah, tapi hukumannya dikurangi menjadi 15 kali cambuk.

Dilaporkan bahwa pria S dan RJ dipergoki warga tengah bermesraan di kebun sawit.

Kebun itu berada di antara rumah S dan rumah RJ.

Namun, penasihat hukum RJ menyatakan kliennya itu sebetulnya tidak berikhtilath (bermesraan) dengan lelaki yang bukan suaminya, melainkan hanya berkhalwat (bersepi-sepi antara pria dan wanita yang bukan mahram).

Akan tetapi, putusan MA sudah turun dan ternyata jarimah yang dilakukan pasangan tersebut adalah ikhtilath, bukan sekadar khalwat.

Sementara itu, Kajari Aceh Timur, Semeru SH, melalui Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi MH, mengatakan eksekusi terhadap terpidana rencananya dilaksanakan sekaligus setelah putusan kasasi terhadap terdakwa satu lagi (pasangan oknum S dalam perkara ikhtilath ini) turun dari MA.

"Kita masih menunggu putusan terdakwa satu lagi (terdakwa RJ, pasangan dalam perkara ikhtilath ini) yang belum turun dari MA, karena sebelumnya kedua terdakwa melakukan upaya hukum kasasi karena keduanya sebelumnya keberatan dengan putusan di tingkat banding," ungkap Kasipidum Ivan.

Eksekusi cambuk juga rencananya sekaligus dilaksanakan terhadap terpidana perkara judi (maisir).

"Nanti kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait, terkait dengan waktu, dan tempat pelaksanaan eksekusinya," ungkap Ivan.  (c49)

Baca juga: Pengantin Baru Dicambuk 200 Kali, Terpidana Pria Harus Dipapah Turun

Baca juga: Dicambuk 100 Kali, Pasangan Zina Gemetar Menahan Sakit

Baca juga: Tiga Terpidana Perkara Zina, Sujud Seusai Dicambuk 100 Kali

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved