Kriminal
Motif Istri Bayar Pembunuh Bayaran Terungkap
Dalang pembunuhan bos rumah makan atau RM Padang, Khairul Amin (54) di Karawang, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Otak dari pembunuhan itu ternyata ...
Sementara itu, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subisider Pasal 338 junto Pasal 556 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Sebelumnya diberitakan, Khairul Amin (54) ditemukan bersimbah darah di dekat rumahnya, pada Rabu (27/10/2021) sekitaran pukul 23.40 WIB.
Rumahnya di Jalan Jeruk Guro 1, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, dekat dengan GOR Panatayudha.
Korban dapat luka sabetan senjata tajam di bagian kepala, leher, tangan, pinggang, dan satu luka tusukan di bagian dada.
Korban sudah lama membuka usaha rumah makan Padang di dekat kompleks GOR Panthayuda, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. (Tribun Jabar)
Baca juga: Kisah Mahasiswi Nyamar Jadi Pelakor Demi Penelitian Soal Perselingkuhan Suami
Baca juga: Bintang Tenis Cina Mengaku Dilecehkan Mantan Elite PKC