Palsukan Surat Tanah, Pensiunan PNS Divonis 8 Bulan Penjara
Terbukti palsukan akta autentik, pensiunan PNS Ir Bonard TF Pakpahan kini divonis selama 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, ...
PROHABA.CO, MEDAN - Terbukti palsukan akta autentik, pensiunan PNS Ir Bonard TF Pakpahan kini divonis selama 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/11/2021).
Hakim Ketua T Oyong, menilai kakek 75 tahun ini terbukti terbukti bersalah melakukan pemalsuan akta autentik berupa surat tanah Dalam amar putusannya Hakim Ketua T Oyong, menilai warga Jakarta Timur yang menetap di Jalan Pabrik Tenun, Medan ini, melanggar Pasal 266 KUHPidana.
“Menjatuhkan terdakwa Ir Bonard TF Pakpahan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan,” kata Oyong.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, terdakwa tidak berterus terang sehingga menyulitkan perkara ini.
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan,” kata Hakim Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Singkat, untuk menyatakan terima atau mengajukan banding.
Sebelumnya, terdakwa dituntut selama 9 bulan penjara.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa menguraikan bahwa perkara yang menjerat terdakwa berawal pada tahun 1992 lalu saat terdakwa Bonard bersama dengan saksi Tjoen Pin alias Toni Lukman, akan melakukan jual beli tanah di Jalan Medan-Tanjungmorawa Km 7,5 seluas 3.377 M2.
Karena Tjoen Pin ingin mengurus surat-surat tanah tersebut, maka saksi meminta terdakwa untuk memberikan surat-surat yang diperlukan guna pengurusan surat-surat tanah tersebut.
Baca juga: Hakim PN Medan Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp 32.5 Miliar
Terdakwa pun memberikan satu bundel surat- surat tanah tersebut.
“Akan tetapi, pada saat diberikan satu bundel surat-surat tanah, saksi tidak mengecek lagi surat- surat yang diberikan oleh terdakwa,” ujarnya.
Lebih lanjut kata JPU, pada saat akan dilakukan cek bersih oleh pihak Kecamatan, diketahui ada beberapa surat yang tidak asli (hanya berupa Fotocopi).
Diantaranya, Surat Keterangan Tanda Ganti Kerugian tanggal 25 September 1954 yang ditandatangani oleh Penghulu Kampung Timbang Deli; Salinan Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor : SK/303/H/M/DA/72 tanggal 10 Februari 1972; “Dan Salinan Surat Mahkamah Agung RI Nomor : 1207K/Sip/1979 tanggal 30 Agustus 1980,” katanya.
Atas hal itu, Tjoen Pin segera memberitahukan kepada terdakwa tentang kejadian tersebut.
Namun terdakwa meminta saksi bertanggung jawab terhadap surat yang hilang.
Kemudian, Tjoen Pin memberikan kuasa kepada Herman Kojaya Siregar, untuk mengurus surat-surat yang hilang guna kelengkapan jual beli tanah tersebut. Singkat cerita, pada 24 Juni 1993, saksi Tjoen Pin menjual tanah yang berada di Jalan Medan-Tanjungmorawa Km 7,5 seluas 3.377 M2 kepada saksi Kustandy Tani sesuai dengan Surat Perjanjian Pelepasan Hak dan Ganti Rugi Nomor 593.83/26/SPPH-GR/ MA/VI/1993 tanggal 24 Juni 1993.
Baca juga: PN Medan Vonis 3 Kurir Sabu asal Aceh 13 Tahun Penjara
“Surat itu ditandatangani oleh saksi Tjoen Pin, Kustandy Tani dihadapan Chandra Ansari selaku Camat Medan Amplas, Sutikno selaku Lurah Harjosari II, Abdullah Siregar selaku Kepling VI dan Kriswan selaku Sekwilcam Medan Amplas,” sebut JPU.
Kemudian, pada 9 Februari 1995, saksi Kustandy Tani membeli tanah yang berada di Lingkungan VIII Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas seluas 930 m2, dari saksi Ahmad Sofyan, sesuai dengan Surat Perjanjian Pelepasan Hak dan Ganti Rugi Nomor : 593.83/24/SPPH-GR/ MA/1995 tanggal 09 Februari 1995, yang mana tanah ini bersebelahan dengan tanah yang telah dibeli sebelumnya oleh Kustandy.
Pada 17 Agustus 2010, terdakwa Bonard memberikan kuasa kepada saksi Henry Tarigan, untuk mengurus Sertifi kat Hak Milik tanah yang berada di Jalan SM Raja seluas 6.725 M2.
Pada 20 April 2011 terdakwa melalui kuasanya, mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik tanah yang berada di Jalan SM Raja seluas 6.725 M2 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan.
Ternyata, SHM No : 3389 milik terdakwa sebagian dari tanah tersebut adalah milik saksi Kustandy yang telah dibeli dari saksi Tjoen Pin dan saksi Ahmad Sofyan.(tribunmedan. com)
Baca juga: Wajah Panji Petualang Dipatuk King Kobra, Istrinya Panik dan Histeris
Baca juga: Kurang Bukti, Kasus Dugaan Pejabat Kemenag Aceh Mesum di Kos Distop
Baca juga: Mopen L300 Tabrak Dua Anak, Lalu Seruduk Rumah Warga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Terdakwa-pemalsuan-tanah-Ir-Bonard-TF-Pakpahan-saat-diadili-di-Pengadilan-Negeri-PN-Medan.jpg)