Kriminal
Terjerat Narkotika, Anggota DPRD Talaut Divonis Bebas
Pengadilan Negeri Banjarmasin membebaskan SYA (26), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Laut, Kalimantan Selatan, yang terjerat ...
PROHABA.CO, BANJARMASIN - Pengadilan Negeri Banjarmasin membebaskan SYA (26), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Laut, Kalimantan Selatan, yang terjerat kasus kepemilikan 1,84 gram sabu.
"Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara narkotika tapi untuk sajamnya terbukti divonis 6 bulan 15 hari," terang Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng, Rabu (17/11).
SYA dinyatakan bebas dari dakwaan kepemilikan sabu karena jaksa penuntut umum dianggap tidak bisa menunjukkan bukti secara cukup.
Selain itu, dari lima saksi yang dihadirkan, hanya satu orang yang menyebut sabu itu milik SYA.
Sementara ada empat orang saksi lainnya yang dihadirkan terdakwa meringankan.
Salah satunya saksi HS (47) yang mencabut keterangan di BAP pada saat persidangan.
Jika saat diperiksa penyidik mengatakan sabu-sabu milik terdakwa, tapi ketika di depan hakim HS mengakui sabu-sabu miliknya bukan terdakwa.
"Untuk menjatuhkan suatu putusan diperlukan dua alat bukti dan keyakinan hakim.
Baca juga: Lebih dari 88 Juta Orang Indonesia Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap
Meskipun dua alat bukti ada tapi kalau hakim tidak yakin bisa saja bebas," jelas Aris.
Bahkan dari fakta hukum hasil tes urine terdakwa dinyatakan negatif mengandung narkoba.
Majelis hakim yang diketuai Moh Fatkan serta hakim anggota Sutisna Sawati dan Putu Agus Wiranata pun mempertimbangkan hal tersebut.
Dalam persidangan, ada dakwaan alternatif dan kumulatif yaitu Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 Undang- Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Di alternatifnya Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35/2009 dan keduanya Undang-Undang Darurat No 2 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin oleh terdakwa SYA.
Atas putusan bebas perkara narkotika tersebut, jaksa menyatakan banding.
Sedangkan SYA kini telah bebas berdasarkan pidana 6 bulan 15 hari dipotong masa tahanan sejak ditangkap 1 Mei 2021.