Kriminal

Terjerat Narkotika, Anggota DPRD Talaut Divonis Bebas

Pengadilan Negeri Banjarmasin membebaskan SYA (26), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Laut, Kalimantan Selatan, yang terjerat ...

Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi sabu-sabu 

Ketua DPRD SYA ditangkap Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan bersama dua orang lainnya yaitu MR (18) dan HS (47) di lokasi terpisah di Kabupaten Tanah Laut.

Baca juga: Miliki 12 Bungkus Sabu-Sabu, Petani Agara Diringkus Polisi, Sembunyikan dalam Dompet

Dari tangan mereka polisi mengantongi barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,02 gram.

Kala itu, diakui MR, dia terima dari SYA untuk diantarkan kepada pembeli. Kemudian polisi bergerak cepat menangkap SYA.

Saat digeledah, ditemukan dua bilah senjata tajam dalam tas pinggang milik sang oknum anggota dewan.

Selanjutnya petugas menangkap lagi tersangka HS dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,10 gram dan satu buah pipet kaca masih ada sisa sabu-sabunya.

Menurut keterangan HS kepada polisi, barang haram tersebut milik SYA yang dititipkan padanya.

Pada Desember 2020, SYA juga pernah tersandung kasus sabu-sabu ketika ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan.

Namun SYA lolos dari pidana penjara setelah hanya menjalani rehabilitasi.

Saat itu dia diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di Kota Banjarbaru diduga sedang pesta narkoba. (kompas.com)

Baca juga: Edarkan Sabu, Dua Wanita dan Satu Pria Ditangkap

Baca juga: Miliki Sabu 38,19 Gram, Dua Petani di Agara Diciduk Polisi

Baca juga: Tergiur Upah Antar Sabu Rp 100 Juta, Hamidi Divonis Hukuman Mati

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved