Selasa, 26 Mei 2026

Kriminal

Miliki Sabu 38,19 Gram, Dua Petani di Agara Diciduk Polisi

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) mengamankan dua petani di Desa Perangin-angin Kecamatan Badar, Agara, diduga karena memiliki sabu-sabu ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan dua petani di Desa Perangin-angin, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara, karena miliki sabu-sabu seberat 38,19 gram, Sabtu (30/10/2021). 

PROHABA.CO, KUTACANE - Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) mengamankan dua petani di Desa Perangin-angin Kecamatan Badar, Agara, diduga karena memiliki sabusabu seberat 38,19 gram, Sabtu (30/10/2021).

Kedua tersangka adalah RN (46), warga Desa Jambur Damar, Kecamatan Tanoh Alas dan SO (35), penduduk Desa Salim Pinim, Kecamatan Tanoh Alas, Agara.

Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono SIK MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Sabrianda SH kepada Prohaba, Senin (1/11/2021) mengatakan bahwa pada Jumat (29/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB, Sat Resnarkoba Polres Agara mendapat informasi dari masyarakat kat bahwa akan ada orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu dari arah Kota Lhokseumawe menuju Agara.

Menanggapi laporan tersebut anggota langsung menuju ke arah perbatasan Kecamatan Ketambe, Agara.

Diinformasikan juga bahwa orang yang diduga membawa sabu-sabu tersebut melewati Kecamatan Ketambe.

Baca juga: Miliki Sebungkus Sabu, Mahasiswa dan Petani Ditangkap Polisi Badar

Baca juga: Lagi Tertidur Pulas, Petani Terlibat Sabu Dicocok Polisi

Kemudian, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan pengendapan di daerah Desa Bukit Baru, Kecamatan Ketambe.

Setelah itu, pada hari Minggu (30/10/2021), sekira pukul 17.30 WIB orang yang diduga membawa sabu tersebut melintas dari Desa Bukit Baru, Kecamatan Ketambe.

Kemudian, anggota mengamati dan mengikuti orang yang dicurigai tersebut.

Setelah sampai di Desa Perangin- angin Kecamatan Badar, anggota Sat Resnarkoba langsung menangkap kedua orang yang diduga pelaku tersebut dan digeledah.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat bruto 38,19 gram.

Tersangka pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. (as)

Baca juga: Petani Diciduk Polisi Saat Mengisap Ganja di Pondok

Baca juga: Miliki 19 Paket Sabu, Petani Lawe Tungkal Diciduk Polisi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved