Kriminal
Jaksa Tuntut Hukuman Mati 4 Penyelundup Sabu 73 Kg
Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Selasa (23/11/2021), menuntut empat terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ...
Dari semua tahapan itu disimpulkan bahwa barang bukti berupa 170 bungkus plastik teh Cina merek “Guayinwang” yang berisi kristal warna putih telah disisihkan berat 70 gram dengan hasil pengujian secara laboratories terbukti mengandung methampetamin.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut keempat terdakwa dengan pidana mati.
Selanjutnya, ketua majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (30/11/2021) dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan terdakwa. (zb)
Baca juga: Nekat Selundupkan 3 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Sebelumnya Dituntut Hukuman Mati Kini 8 Terdakwa Kasus Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Bunuh 2 Gadis Usai Diperkosa, Aipda Roni Kini Terancam Hukuman Mati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/empat-terdakwa-kasus-penyelundupan-narkotika-dituntut-hukuman-mati.jpg)