Jumat, 5 Juni 2026

Kriminal

Jaksa Tuntut Hukuman Mati 4 Penyelundup Sabu 73 Kg

Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Selasa (23/11/2021), menuntut empat terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO: DOK. KEJARI LANGSA
Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Langsa, Selasa (23/11/2021) menuntut empat terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu 73 kg lebih dan 35.850 butir pil ekstasi dengan hukuman mati. 

Dari semua tahapan itu disimpulkan bahwa barang bukti berupa 170 bungkus plastik teh Cina merek “Guayinwang” yang berisi kristal warna putih telah disisihkan berat 70 gram dengan hasil pengujian secara laboratories terbukti mengandung methampetamin.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut keempat terdakwa dengan pidana mati.

Selanjutnya, ketua majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (30/11/2021) dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan terdakwa. (zb) 

Baca juga: Nekat Selundupkan 3 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Sebelumnya Dituntut Hukuman Mati Kini 8 Terdakwa Kasus Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Bunuh 2 Gadis Usai Diperkosa, Aipda Roni Kini Terancam Hukuman Mati

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved