Kasus
Ditunggu Langkah Jaksa Agung soal Kasus Pelanggaran HAM Berat
Langkah konkret Kejaksaan Agung diperlukan dalam upaya penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang selama ini menjadi tunggakan ..
PROHABA.CO, JAKARTA - Langkah konkret Kejaksaan Agung diperlukan dalam upaya penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang selama ini menjadi tunggakan pemerintah.
Komisi Nasional (Komnas) HAM telah melakukan penyelidikan atas 12 kasus pelanggaran HAM Berat dan berkasnya diserahkan ke Kejaksaan Agung sebagai penyidik.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan akan melakukan penyidikan umum kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa kini.
Burhanuddin berharap, keputusan ini dapat memecah kebuntuan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.
"Saya sebagai Jaksa Agung, selaku penyidik HAM berat, mengambil kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM," kata Burhanuddin, dikutip dari Antara, Jumat (26/11/2021).
Melalui penyidikan umum, Burhanuddin optimistis, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dapat dilakukan.
Baca juga: Hotman Paris Dinyatakan Tak Bersalah Atas Kasus Pelanggaran Kode Etik Advokat
Menurut dia, upaya penuntasan kasus sampai saat ini seolah berhenti dan tidak ada kejelasan karena adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik.
Burhanuddin menyebutkan, hasil penyelidikan Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Namun, petunjuk penyidik agar terpenuhinya amanat undang-undang tidak pernah dipenuhi, sehingga penanganan perkara menjadi berlarut-larut.
Kemudian, Burhanuddin menuturkan, hasil penyelidikan Komnas HAM belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga seseorang berdasarkan suatu peristiwa sebagai pelaku kejahatan HAM berat.
"Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan, dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini," ujar Burhanuddin.
Dalam upaya membuka penyidikan ini, Kejaksaan Agung telah membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat.
Tim tersebut saat ini tengah memverifikasi sejumlah kasus pelanggaran HAM berat dari Komnas HAM.
Baca juga: Komnas HAM Gali Kesaksian 3 Pegawai KPI Terkait Pelecehan
Kasus tersebut yakni, peristiwa 1965-1966; penembakan misterius 1982-1985; peristiwa Talangsari, Lampung 1989; dan kasus Rumah Geudong pada era penerapan kebijakan Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh 1989-1998.
Selanjutnya, kasus kerusuhan Mei 1998; peristiwa Trisakti; Semanggi I; dan Semanggi II 1998-1999; peristiwa Simpang KKA 1999; pembunuhan dukun santet di Banyuwangi 1999; peristiwa Wasior 2001; peristiwa Jambu Keupok di Aceh 2003; peristiwa Wamena 2003; peristiwa Paniai 2014.
Empat kasus di antaranya yang terjadi pada masa kini atau setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yaitu Peristiwa Wasior 2001, peristiwa Jambu Keupok di Aceh 2003, peristiwa Wamena 2003 dan peristiwa Paniai 2014.
Segera tentukan perkara Terkait pernyataan tersebut, Komnas HAM meminta Burhanuddin segera menentukan perkara HAM berat masa kini mana yang akan dilakukan penyidikan.
"Seyogyanya JA (Jaksa Agung) mengumumkan peristiwa mana yang hendak disidik sekaligus membentuk tim penyidiknya," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin, kepada Kompas.com, Jumat.
Amiruddin yang juga Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat menyatakan, keempat kasus HAM berat yang terjadi pada masa kini sama-sama memerlukan perhatian karena sudah berlangsung lama.
Baca juga: Terkait Pelecehan Seksual Karyawan KPI, Komnas HAM Akan Panggil Polisi
Untuk itu, pihaknya mempersilakan Burhanuddin untuk memilih kasus mana yang perlu disidik terlebih dulu.
"Silakan saja JA pilih sendiri.
Mengacu pada UU, penyelidikan masing-masing peristiwa harus sendiri, tidak bisa dicampur aduk," katanya.
Libatkan akademisi hingga profesional Sejalan dengan wacana penyidikan, Burhanuddin juga didesak segera mengumumkan tim penyidik perkara HAM berat.
Namun, sebelum resmi diumumkan, Burhanuddin juga diminta agar melibatkan pihak-pihak di luar aparat penegak hukum dalam tim penyidik.
Menurut Amiruddin, Burhanuddin bisa mengangkat dari kalangan akademisi yang berpengalaman dalam urusan HAM hingga tokoh mayarakat yang memiliki integritas dan kapasitas di bidang HAM.
"Tim Penyidik perlu diumumkan oleh JA karena UU membatasi masa waktu penyidikan," kata Amiruddin.(kompas.com)
Baca juga: Komnas HAM Ungkap TWK di KPK Langgar Hak Asasi Manusia
Baca juga: Dewas KPK Tolak Laporkan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Secara Pidana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Jaksa-Agung-ST-Burhanuddin.jpg)