Selasa, 5 Mei 2026

Kriminal

Lakukan Pelecehan Terhadap IRT, Fendi Inra Diciduk Polisi

Fendi Indra S (31), warga Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten ditangkap polisi karena nekat melakukan aksi begal payudara kepada seorang ibu ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO: SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pelecehan seksual oleh pria terhadap wanita. 

Dari penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni satu potong kaos lengan pendek abu-abu, satu potong celana pendek hitam.

Kemudian satu buah topi warna merah, satu potong jaket parasut abu-abu, satu potong celana pendek abu-abu dan satu unit sepeda motor Kawasaki hitam.

"Pelaku kita sangkakan Pasal 289 KUHP subsider 281 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 9 tahun," ungkap Abdillah.(kompas.com)

Baca juga: Ngaku Dibegal, Sales Cabai Foya-foyakan Uang Tagihan

Baca juga: Tak Beri Restu untuk Anak Pacaran, Ibu Ajak Pacar Anaknya Melakukan Hubungan Seksual Agar Putus

Baca juga: 3 Bocah Jadi Korban Pelecehan Seorang Kakek 77 Tahun di Pali

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved