Minggu, 3 Mei 2026

Kasus

Sidang Azis Syamsuddin, Jaksa Hadirkan Wakasatreskrim Polrestabes Semarang

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan empat saksi dalam sidang dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
Terdakwa Azis Syamsuddin (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12/2021). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait kasus pemberian suap kepada AKP Robin, agar membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah tersebut. 

Sisanya, sebanyak 64.000 dollar Amerika ditukarkan Robin ke money changer dengan menggunakan identitas sopir Robin bernama Agus Susanto.

Hasil penukaran itu sebesar Rp 936 juta.

Jaksa menyebutkan, antara Agustus 2020 hingga Maret 2021, Azis memberi Robin uang 171.900 dollar Singapura yang kemudian ditukarkan Robin menjadi Rp 1,863 miliar.

“Bahwa perbuatan terdakwa memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp 3,099 miliar dan 36.000 dollar Amerika pada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain,” imbuh dia.

Atas perbuatannya itu Azis dikenai Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(kompas.com)

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Baca juga: KPK Dalami Barang Bukti Terkait Pengusulan Dana Insentif Daerah

Baca juga: Korupsi Masih Menjadi Bisul dalam Pengelolaan SDA dan Keuangan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved