Darwati Minta Semua Pelaku Dihukum Seberat-Beratnya
Sementara itu, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Darwati A Gani meminta aparat kepolisian secepatnya bergerak untuk menangkap ...
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO - Sementara itu, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Darwati A Gani meminta aparat kepolisian secepatnya bergerak untuk menangkap ke-14 tersangka pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga, di Nagan Raya pada Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 23.50 WIB.
"Yang masih lari, kejar terus sampai dapat.
Lalu, proses hukum semuanya.
Semoga nanti hakim menghukum mereka dengan hukuman yang seberat-beratnya," kata Darwati saat dihubungi Prohaba di Banda Aceh, Jumat (17/12/2021) sore.
"Mendengar peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh 14 pemuda terhadap seorang perempuan yang masih berusia anak di Kabupaten Nagan Raya itu tentu membuat saya sangat marah dan geram," ujar mantan Lady First Aceh ini.
Menurutnya, peristiwa demi peristiwa kekerasan seksual di Aceh sudah sangat meresahkan.
"Semakin hari semakin sering kita dengar kasus pemerkosaan.
Seolah tidak ada yang bisa menghentikannya," kata istri Dr Irwandi Yusuf MSc, mantan gubernur Aceh ini.
Baca juga: 14 Pemuda Nagan Diduga ‘Gilir’ Gadis Umur 15 Tahun, Disekap Dua Malam di Kafe
Ia mengaku kehilangan kata-kata (speechless) terhadap kasus yang sangat merendahkan martabat perempuan muda itu.
Apalagi dalam kasus ini si korban diperkosa secara bergiliran di satu lokasi yang sama.
“Mereka menganggap perbuatan pemerkosaan itu suatu hal yang remeh dan martabat perempuan tidak ada harganya, sehingga bisa diperlakukan sesukanya.
Saya minta pelaku dihukum seberat-seberatnya!" tegas politisi Partai Nanggroe Aceh ini.
Darwati mengaku menyadari bahwa pengaturan hukuman saja bagi pelaku seperti yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat tidaklah cukup.
"Oleh karenanya, perlu diatur juga mengenai pencegahan agar kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tidak lagi berulang dan adanya mekanisme pemulihan fisik dan psikis bagi korban," saran Darwati.
Anggota DPRA dua periode ini menambahkan, saat ini Qanun Jinayat masuk dalam salah satu daftar usulan Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2022.
Baca juga: Darwati A Gani: Aceh Darurat Pemerkosaan Anak, Cegah Segera!, Anak Siapa pun Bisa Jadi Korban