Kriminal
Pembunuh Mantan Istri yang Ditemukan Tanpa Busana Terancam Hukuman Mati
Pria HH (49), tersangka pembunuh mantan istrinya Nurzakiah (47), warga Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh yang ditemukan tanpa busana ...
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Pria HH (49), tersangka pembunuh mantan istrinya Nurzakiah (47), warga Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh yang ditemukan tanpa busana dengan kondisi kaki terikat di semak-semak Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Selasa (14/12/2021) siang, terancam hukuman mati.
Tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara serta maksimal hukuman mati.
Demikian ditegaskan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha SIK yang dihubungi Prohaba, Rabu (22/12/2021).
Menurut AKP Ryan, pembunuhan itu hanya melibatkan seorang pelaku, yakni HH yang tak lain adalah mantan suami korban.
Pembunuhan dengan pelaku tunggal itu terjadi Kamis, 18 November 2021 lalu, di rumah tersangka HH, di Gampong Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Mayat korban pun sempat dikubur di kamar mandi rumah tersangka selama 18 hari. Dalam keterangan lain lamanya disebutkan malah 24 hari.
Selama jasad Nurzakiah dikubur di kamar mandi rumah tersangka pelaku, bau menyengat pun sempat tercium.
Untuk menutupi bau dari mayat tersebut, tersangka HH membeli banyak kapur barus, minyak lampu, dan obat nyamuk untuk dibubuhkan di atas “kuburan” mayat.
Baca juga: Tersangka Cukur Rambut Mantan Istri Sebelum Mayatnya Dibuang, Gunakan Gunting dan Silet
Namun, bau menyengat dari mayat yang dikubur di kamar mandi itu tidak terkalahkan oleh kapur barus, minyak tanah, dan obat nyamuk yang dibeli tersangka.
Bahkan seorang rekan tersangka yang datang ke rumah HH pada tanggal 5 Desember 2021, sempat mempertanyakan sumber bau menyengat tersebut.
Namun, tersangka berdalih bau tersebut berasal dari obat nyamuk.
Lalu, karena kekhawatiran bau dari mayat itu akan terus menyebar, keesokan harinya atau pada tanggal 6 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka menggali kembali tanah di kamar mandinya, tempat jasad mantan istrinya itu dikubur.
Bau yang sudah sangat menyengat yang keluar dari mayat tersebut berusaha dibersihkan oleh pelaku menggunakan handuk di kamar mandi.
Lalu, pelaku melapisi mayat menggunakan mantel hijau (jas hujan) miliknya serta ditambah dengan selimut tebal.
"Selanjutnya, selama lima hari, mulai tanggal 6 Desember mayat tersebut disimpan kembali di kamar pelaku hingga tanggal 11 Desember 2021," jelas AKP Ryan.
Lalu, pada Sabtu, 11 Desember 2021 sekitar pukul 06.30 WIB, tersangka HH memutuskan untuk membuang mayat mantan istrinya itu ke semak-semak Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada.
Baca juga: Usai Bunuh Mantan Istri, Tersangka Kubur Jasad Korban di Kamar Mandi, Sepmornya Dibuang ke Sungai
Untuk itu, dia pinjam sepeda motor Yamaha Mio Soul milik orang tuanya, setelah jasad korban dimasukkan ke dalam karung (goni).
Berselang tiga hari, mayat perempuan malang itu pun dibuang di Lambadeuk, tepatnya di kawasan jalur lintasan para pekebun.
Seorang petani mencium bau yang menyengat dan setelah diceka pada Selasa (14/12/2021) siang, ternyata berasal dari mayat yang sudah menghitam.
Polisi yang bergerak cepat mencari tahu identitas mayat perempuan malang tersebut, akhirnya membuahkan hasil pada Rabu (15/12/2021) malam.
HH sebagai orang yang terakhir berkomunikasi dengan korban, akhirnya mengaku sebagai orang yang telah menghabisi nyawa mantan istrinya tersebut.
Caranya adalah dengan mendorong kepala istrinya itu ke di dinding rumahnya pada Kamis pagi, 18 November 2021.
Akibat dorongan keras tersebut, dari mulut, hidung dan telinga korban keluar darah segar.
Tak cukup di situ, pelaku juga memukul dada korban berulang-ulang dengan siku tangan kanannya.
Masih menurut AKP Ryan, tersangka mengeksekusi mantan istrinya itu pada saat korban mendatangi pelaku setelah korban mengantar anaknya ke sekolah di Gampong Lam Hasan.
Baca juga: Tak Rela Berbagi Harta Gono-gini, Mantan Istri Dibunuh, Kasus Wanita Bugil Tewas Berbalut Plastik
Kedatangan korban ke sana, selain meminta uang Rp 50 ribu untuk membeli obat untuk anaknya yang tengah sakit, juga mengharapkan uang Rp 50 juta hasil penjualan rumah sebesar Rp 150 juta yang sudah dijual tersangka.
Rumah yang dijual itu dinilai sebagai harta bersama sebelum keduanya memutuskan untuk bercerai sekitar dua tahun lalu.
Tersangka HH diduga keberatan dengan permintaan mantan istrinya dan ingin menguasai seluruh uang dari hasil penjualan rumah itu, tega menghabisi nyawa mantan istrinya tersebut.
Kini, tersangka HH dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal pidana atas ketegaannya membunuh ibu kandung dari anaknya sendiri.
Dari kasus pembunuhan itu polisi sudah mengamankan barang bukti berupa satu lembar selimut warna krim, selembar handuk cokelat, satu gunting gagang plastik hijau, serta satu pisau silet yang digunakan untuk menggunduli rambut korban agar tak dikenali lagi.
Polisi juga menyita sebuah cangkul gagang kayu bulat cokelat, satu sapu gagang kayu, satu gagang pel lantai putih, serta satu sekop gagang kayu.
Barang bukti lainnya yang disita adalah sebuah jas hujan (mantel) hijau dan tali rafia plastik hitam, satu buah goni besar biru, serta satu tumpukan sisa bakar barang bukti lainnya.
Selanjutnya, satu sepeda motor Scoopy warna krim milik korban yang sempat dibuang oleh tersangka ke Sungai Leupung, Aceh Besar, pada hari kejadian pembunuhan.
“Lalu, barang bukti lainnya satu sepeda motor Mio Soul hitam merah milik orang tuanya yang digunakan tersangka untuk membuang mayat korban ke Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada,” pungkas Kasat Reskrim Polresta, AKP Ryan. (mir)
Baca juga: Mayat Perempuan Bugil Ditemukan Terbalut Plastik
Baca juga: Warga Baitussalam Mengamuk, Sepmor 2 Pengisap Sabu Dibakar, Sekdes Sempat Kena Pukulan
Baca juga: Kakek 70 Tahun Diduga Cabuli Anak 11 Tahun Sepulang Ngaji, Perangkat Desa Amankan Tersangka