Gadis Belia Banda Aceh Jadi 'Budak Seks' Pacarnya, Dianiaya Jika Tolak Ajakan ML

Remaja putri yang masih berumur 14 tahun itu harus menjalani kehidupan pahit di tangan pacarnya sendiri, seorang remaja putra asal Medan

Editor: Bakri
Stomp - The Straits Times
Ilustrasi 

Seluruh tindak pidana pemerkosaan itu terjadi di kamar kos pelaku,” urai AKP Ryan.

Dikatakan Kasat Reskrim, untuk saat ini korban Kembang didampingi pihak keluarganya, karena berkaitan dengan korban masih anak di bawah umur.

Baca juga: Gadis 21 Tahun Dirudapaksa Pacar dan Dua Teman Pria, Korban Kini Hamil 8 Bulan

Baca juga: Tidak Terima Dipecat Karena Kasus Rudapaksa, Oknum Polisi di Lampung Utara Ajukan Banding

“Lalu, di sisi lainnya penyidik berkoordinasi dengan Bapas Banda Aceh dalam mendampingi pelaku,” sebut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Dalam kasus pemerkosaan itu, pelaku dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat.

Sementara itu, untuk kasus tindak pidana penganiayaan, tersangka MH diancam dengan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Anak sesuai dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 17 juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (as)

Baca juga: Fakta Baru Kasus Guru Rudapaksa Santri, Istri Herry Tahu Aksi Bejat Suami

Baca juga: Seorang Ayah di Rohil Rudapaksa Anak Tiri selama 6 Tahun, Terbongkar saat Pelaku Bertengkar

Baca juga: Seorang Sopir Taksi Diduga Rudapaksa Perawat Ditangkap, Pelaku Mengaku Suka Sama Suka

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved