Gadis Belia Banda Aceh Jadi 'Budak Seks' Pacarnya, Dianiaya Jika Tolak Ajakan ML

Remaja putri yang masih berumur 14 tahun itu harus menjalani kehidupan pahit di tangan pacarnya sendiri, seorang remaja putra asal Medan

Editor: Bakri
Stomp - The Straits Times
Ilustrasi 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK, Kamis (23/12/2021), mengatakan, menindaklanjuti laporan keluarga korban ke polisi Nomor: LPB/575/XII/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, personel Opsnal Satuan Reskrim bergerak cepat.

Pelaku MH akhirnya ditangkap di kawasan PLTD Apung, Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, pada malamnya sekitar pukul 22.

30 WIB, berselang beberapa jam setelah laporan korban masuk.

Kasat Reskrim Polresta, AKP M Ryan Citra Yudha SIK didampingi Kapolsek Peukan Bada, Ipda Muhammad Al Munawir (kanan), dan Kasi Humas, Ipda Jufri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan dalam mantel plastik di Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Senin (20/12/2021).
Kasat Reskrim Polresta, AKP M Ryan Citra Yudha SIK didampingi Kapolsek Peukan Bada, Ipda Muhammad Al Munawir (kanan), dan Kasi Humas, Ipda Jufri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan dalam mantel plastik di Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Senin (20/12/2021). (FOTO FOR PROHABA)

Menurut AKP Ryan, dalam perjalanan pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban Kembang, selain dianiaya, ternyata selama ini tersangka selalu dipaksa untuk melayani nafsu syahwat tersangka pelaku.

Tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh tersangka yang masih remaja tersebut sudah terjadi sebanyak lima kali, sejak Juli sampai Desember 2021.

Mirisnya, setiap tersangka MH ingin melakukan hubungan layaknya suami istri, remaja tanggung tersebut selalu memaksa korban untuk melayaninya.

Korban yang tak kuasa menolak setiap paksaan pelaku, selalu melakukan tindak kekerasan sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri itu dengan cara mencekik dan membekap mulut korban agar tidak bersuara dan berteriak.

"Selama lima kali pelaku melakukan perbuatan itu pada korban, tersangka selalu memanfaatkan kondisi rumah kos yang dihuninya di salah satu gampong dalam Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh," jelas Kasat Reskrim.

Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara dan Polres Aceh Tamiang ini membeberkan, antara korban dan pelaku memiliki hubungan spesial.

Keduanya pacaran

Namun, saat hubungan itu berjalan, tersangka MH melakukan perbuatan di luar batas hingga berujung penganiayaan yang tak mampu lagi dibendung oleh korban untuk menceritakan kepada orang tuanya.

"Untuk saat kami masih mengambil keterangan dari Kembang.

Karena, kasus pemerkosaan yang menimpa korban sebanyak lima kali itu terungkap dalam pemeriksaan yang awalnya dilaporkan penganiayaan," jelas AKP Ryan.

Sebanyak lima kali tindakan asusila yang dilakukan tersangka MH, terjadi masing-masing satu kali di bulan Juli.

“Lalu, sebanyak tiga kali di bulan Agustus dan terakhir satu kali di bulan November.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved