Berita Langsa
Polres Langsa Ringkus Dua Residivis Curanmor, Sebanyak 23 Unit Sepmor dan 1 Mobil Disita
Sat Reskrim Polres Langsa berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menyita 23 unit sepeda motor (sepmor)
LANGSA - Sat Reskrim Polres Langsa berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menyita 23 unit sepeda motor (sepmor) berbagai merek dan jenis.
Dua pelaku yang ditangkap merupakan residivis kasus yang sama, yakni ED (42), warga Jalan Panglima Polem, Dusun Amaliah, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

Lalu, tersangka IW (40) beralamat di Lorong Sukun, Dusun Sentral, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa STrk, Kamis (30/12/2021) menyebutkan, tersangka ED dan IW disergap tim Resmob saat berada di Jalan Sidorejo, persisnya di sekitar RSUD Langsa.
Tersangka ED merupakan mekanik sepmor dan tersangka IW pengangguran.
Keduanya merupakan mantan narapidana atau residivis (penjahat kambuhan) kasus curanmor.
Baca juga: Melawan Saat Hendak Ditangkap, 2 Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Tewas Ditrembak Polisi
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Curanmor Terbesar di Bener Meriah, 6 Mobil dan 8 Sepmor Disita
Kasat Reskrim menjelaskan, saat ditangkap pada Sabtu (25/11/2021) pukul 18.00 WIB, kedua tersangka berada dalam mobil mobil boks merek Suzuki Carry warna merah BL 8430 NP.
"Awalnya Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang melintas di Jalan Sidorerjo dengan mobil boks, saat itu juga tim bergerak memburu pelaku dan berhasil meringkus mereka," sebutnya.
Menurut Kasat Iptu Krisna, penangkapan residivis kasus curanmor ini setelah adanya informasi dari masyarakat dan pengumpulan alat bukti hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Langsa.
Dalam penggeledahan, petugas awalnya menemukan barang- bukti (BB) 1 buah kunci pas nomor 8 warna silver dan 1 buah kunci L nomor 8 warna hitam yang telah digerenda.
Kunci L yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian sepmor itu didapati petugas di saku jaket tersangka IW.
Ketika diinterogasi, tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepmor di sejumlah TKP dalam wilayah Kota Langsa dan berhasil menggondol 23 unit sepmor.
"Pada hari itu juga kedua tersangka IW dan ED menunjukkan BB 23 unit sepmor yang telah mereka curi ini, dan sekarang sepmor hasil curian pelaku telah kita amankan di Mapolres Langsa," ujarnya. (zb)
Baca juga: Polres Bireuen Tangkap Lima Tersangka Pelaku Curanmor, 12 Sepeda Motor Diamankan
Baca juga: 5 Sindikat Curanmor Diciduk, Pelaku Sudah Jual 40 Sepmor