Kriminal
Kasus Anak Anggota DPRD Perkosa Pelajar Berakhir Damai
Penanganan kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial AR (21) terhadap anak ...
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi ketika dikonfi rmasi wartawan membenarkan korban mencabut laporannya.
"Korban sudah mencabut laporannya. Ada pernyataan mencabut laporannya dan juga pernyataan perdamaian kedua belah pihak," kata Budi, Rabu (5/1).
Kata dia, surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) sudah dikirim dari awal.
Setelah korban cabut laporan, pelaku diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali.
"Sementara ditangguhkan, dia (pelaku, AR) berkewajiban wajib lapor seminggu dua kali," sebut Budi. (kompas.com)
Baca juga: Setubuhi Gadis Remaja hingga Hamil, Pemuda WS Diamankan
Baca juga: Pengemudi Tubruk 2 Sepmor dan Tempat Pangkas, 1 Tewas
Baca juga: KPK Sita Uang Miliaran Rupiah Saat OTT Wali Kota Bekasi