Kriminal
Kasus Anak Anggota DPRD Perkosa Pelajar Berakhir Damai
Penanganan kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial AR (21) terhadap anak ...
PROHABA.CO, PEKANBARU - Penanganan kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial AR (21) terhadap anak di bawah umur tetap berlanjut, meski keduabelah pihak sudah menyatakan berdamai.
Pelaku sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru hingga dilakukan penahanan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan mengatakan, penanganan proses hukum tetap berlanjut.
"Penanganan proses hukum berkaitan dengan pelaporan kasus persetubuhan saat ini masih dilakukan proses penyidikan," kata Andri kepada wartawan, Rabu (5/1).
Andri menyampaikan, saat ini penyidik Unit PPA Polresta Pekanbaru masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidik saat ini masih melengkapi (berkas) berkaitan dengan keterangan saksi-saksi dankebutuhan formil dan materilnya dalam suatu perkara," sebut Andri.
Ia menegaskan bahwa pihaknya profesional dalam penanganan kasus tersebut.
Baca juga: Nikahi Perempuan Lain, Istri Siram Suami Pakai Air Keras
"Tentunya dalam perkara ini kita profesional penanganannya, dan sambil melengkapi (berkas) nanti kita akan berkoordinasi dengan JPU," kata Andri.
Terkait musyawarah antara pihak korban dan pelaku hingga sepakat berdamai, Andri menyampaikan bahwa itu di luar ranah Polresta Pekanbaru.
"Dalam konteks musyawarah korban dengan terlapor, penanganan hukumnya diluar konteks kita.
Kalau dari keduabelah pihak melakukan upayaupaya hal musyawarah, itu di luar konteks proses penyelidikan dan penyidikan kita," sebut Andri.
Meski berdamai, penanganan perkara di kepolisian tetap berlanjut.
"Yang jelas kasus itu tetap berjalan," jelas Andri.
Pelaku dan korban damai Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan anak angkat oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial AR (21) terhadap anak di bawah umur berujung damai.
Baca juga: Tuduh Mesum, Pria Rap Peras Pasangan Kekasih Rp 2,6 Juta
Pelaku sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi ketika dikonfi rmasi wartawan membenarkan korban mencabut laporannya.
"Korban sudah mencabut laporannya. Ada pernyataan mencabut laporannya dan juga pernyataan perdamaian kedua belah pihak," kata Budi, Rabu (5/1).
Kata dia, surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) sudah dikirim dari awal.
Setelah korban cabut laporan, pelaku diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali.
"Sementara ditangguhkan, dia (pelaku, AR) berkewajiban wajib lapor seminggu dua kali," sebut Budi. (kompas.com)
Baca juga: Setubuhi Gadis Remaja hingga Hamil, Pemuda WS Diamankan
Baca juga: Pengemudi Tubruk 2 Sepmor dan Tempat Pangkas, 1 Tewas
Baca juga: KPK Sita Uang Miliaran Rupiah Saat OTT Wali Kota Bekasi