Kriminal

Sopir Perkosa Anak Tiri dalam Masa Tiga Tahun, Sejak Korban Berumur 6 Tahun

Seorang pria berinisial SB (54), warga salah satu gampong di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak tirinya

Editor: Muliadi Gani
FOTO: IST
SB (54), warga salah satu gampong di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak tirinya selama tiga tahun terakhir 

“Pelaku dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” terang Kasat Reskrim, Kompol Ryan.

Siapa pun yang melanggar qanun ini diancam dengan uqubat cambuk, bayar denda dalam bentuk emas murni, atau hukuman kurungan.

Rata-rata pemerkosa anak di wilayah hukum Aceh Besar divonis majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan ganjaran 200 bulan atau 16,6 tahun pidana penjara. (mir)

Baca juga: Diajak ke Kebun Karet, Siswi SMA Dirudapaksa Ayah Tiri

Baca juga: Gadis 16 Tahun Lahirkan Bayi Hasil Rudapaksa Ayah Tiri, Tersangka Sudah 3 Kali Nikah

Baca juga: Tebang Pohon Dikeramatkan, Seorang Pria Dibakar Massa

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved