Suami Tinggalkan Istri atau Kawin Lagi, Picu Perceraian di Abdya

Mahkamah Syar’iyah Blangpidie menyebutkan, sepanjang 2021 angka perceraian di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mencapai 155 perkara ...

Editor: Muliadi Gani
Google/net
Ilustrasi 

PROHABA.CO, BLANGPIDIE - Mahkamah Syar’iyah Blangpidie menyebutkan, sepanjang 2021 angka perceraian di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mencapai 155 perkara. 

Angka perceraian itu mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2020.

Ketua Mahkamah Syar’itah Blangpidie Amrin Salim SAg MA mengatakan, dari 155 perkara perceraian di tahun 2021 itu, angka cerai gugat (fasakh) lebih tinggi dibandingkan dengan angka cerai talak.

Cerai gugat adalah cerai yang perkaranya diajukan oleh pihak istri, sedangkan cerai talak, gugatannya diajukan oleh suami.

“Angka cerai gugat mencapai 118 perkara, sedangkan cerai talak hanya 37 perkara,” ujar Ketua Mahkamah Syar’iah Blangpidie, Amrin Salim MA.

Angka perceraian pada 2020, sebutnya, mencapai 177 perkara dengan rincian cerai gugat 133 perkara dan cerai talak 44 perkara.

“Lebih tinggi angka cerai gugat atau fasakh jika dibandingkan dengan cerai talak,” terangnya.

Baca juga: Perceraian Meningkat di Aceh Besar Akibat Game Online Chip Domino

Menurutnya, secara umum penyebab utama terjadinya perkara cerai gugat itu, karena faktor ekonomi yang tidak mencukupi, ada juga suami meninggalkan istri, suami kawin lagi, dan beberapa penyebab lainnya.

Sementara penyebab cerai talak umumnya, karena adanya perselisihan secara terus-menerus, istri sangat pencemburu, dan sejumlah faktor lainnya.

“Penyebabnya memang sangat beragam, tapi hal ini sangat disayangkan. Sebab, dengan perceraian tentu akan banyak yang dikorbankan, terutama anak,” paparnya.

Sejauh ini, pihaknya selalu berupaya melakukan mediasi agar perceraian itu tidak terjadi.

Para pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan cerai talak maupun cerai gugat sudah bulat tekadnya untuk bercerai.

“Bahkan ada yang telah lama bercerai dan masing-masing telah memiliki pasangan, baru kemudian mengurus akta perceraiaan,” katanya.

Kondisi seperti ini, menurutnya, sangat disayangkan. Seharusnya, perkara perceraian masih dapat diupayakan dengan mediasi agar hubungan tersebut tetap berlanjut.

Baca juga: Judi Online Perkara Tertinggi yang Ditangani MS Sigli, Kasus Zina Juga Menonjol

Selain itu, lanjutnya, perkembangan media sosial juga menjadi salah satu pemicu perselingkuhan yang berujung pada perceraian.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved